KPK memastikan hadir dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. KPK siap meladeni perlawanan Yaqut terkait status tersangkanya
"Hari ini, Selasa (3/3), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Sidang dijadwalkan pk 10.00 WIB," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Budi mengatakan dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK. Dia menjelaskan kasus kuota haji ini tidak hanya terkait kerugian keuangan negara namun ada tindakan melawan hukum yang ditemukan.
"Juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Budi.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkaranya, termasuk dalam sidang prapid hari ini," imbuhnya.
Diketahui, sidang praperadilan Yaqut yang dijadwalkan pada (24/2) ditunda karena KPK tak hadir. Sidang diundur ke hari ini (3/3) di PN Jakarta Selatan.
Gus Yaqut pun menjelaskan pembelaannya terkait kasus korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya sebagai tersangka KPK. Ia mengatakan kasus yang dihadapi sebagai pelajaran bagi setiap pemimpin.
"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," kata Yaqut seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Yaqut mengatakan pemimpin tak boleh takut mengambil kebijakan. Ia menyebut Indonesia adalah bangsa yang berani.
"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini, takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucapnya.
Ia lantas menjelaskan alasan membagi kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50 persen dan 50 persen antara kuota haji khusus dan reguler. Yaqut menyebut pembagian kuota itu bagian dari menjaga keselamatan jiwa jemaah.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata dia.
"Dan berikutnya kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU," sambungnya.
(kuf/zap)





