Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut lebih lanjut dugaan korupsi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hingga ke tingkat wilayah, tidak hanya di kantor pusat Jakarta saja.
“Tentu terbuka kemungkinan karena Bea Cukai itu kan juga punya kantor-kantor perwakilan ya di tingkat provinsi,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK seperti dilansir Antara, Selasa (3/3/2026).
Budi menyebut penyelidikan akan menelusuri peran para kepala kantor wilayah, termasuk fungsi kepabeanan dan cukai serta mekanisme kerja dari wilayah ke pusat.
“Dengan demikian, tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.
Pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Salah satu yang ditangkap adalah Rizal Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW).
Tersangka ialah Rizal (RZL) Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen.
Tiga tersangka lain adalah John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP) Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Penetapan tersangka baru dilakukan setelah pendalaman saksi dan penggeledahan rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper.
Pada 27 Februari 2026, KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan uang di Ciputat, yang diduga terkait praktik kepabeanan dan cukai.(ant/lea/lta/ipg)




