Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Selasa (3/3). Sidang ini merupakan penjadwalan ulang karena dalam sidang sebelumnya KPK tidak hadir.
Praperadilan ini diajukan Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tim Biro Hukum KPK siap hadir dalam persidangan tersebut.
“Hari ini, KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB,” kata Budi dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, lanjut Budi, KPK sebelumnya telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Budi, penerimaan laporan tersebut menegaskan bahwa persoalan kuota haji masuk dalam ranah keuangan negara dan berdampak pada kerugian negara.
“Artinya kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” tutur dia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkaranya, termasuk dalam sidang prapid hari ini,” sambungnya.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Kata Gus YaqutAdapun praperadilan ini diajukan oleh Gus Yaqut pada 10 Februari 2026. Tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Gus Yaqut mengungkap alasannya mengajukan gugatan praperadilan. Dia bilang, ini merupakan salah satu haknya sebagai seorang tersangka.
Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.
Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Sanggahan KPKMengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.
"Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2).
Budi memaparkan, kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi dalam rangka mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut malah membuat antrean semakin panjang.
Bila merujuk aturan yang ada, pembagian kuota haji harusnya dilakukan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri," tutur Budi.





