Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut otoritas bursa negara-negara kawasan Asia Tenggara, yang baru-baru ini disebut SEAblings, mengikuti langkah Indonesia melakukan reformasi pasar modal.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan reformasi pasar modal yang dilakukan Indonesia juga membuat beberapa otoritas pasar modal lain juga melakukan reformasi.
“Apa yang kita lakukan itu juga ternyata membuat beberapa otoritas lain juga melakukan reformasi,” ucap perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam CNBC Market Outlook 2026, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dengan reformasi yang dilakukan otoritas pasar modal lainnya, menurut Kiki akan ada persaingan memperebutkan likuiditas yang semakin sengit ke depannya.
Dia mencontohkan otoritas Bursa Malaysia kini selain menerapkan minimum free float 25% di market utama, juga memperkuat transparansi nominee accounts dengan memperjelas identifikasi akun nominee, meningkatkan visibilitas konsentrasi pembelian real, serta memisahkan klasifikasi beneficial owner, institutional, dan retail.
Sementara itu, di Filipina, menurut Kiki otoritas Bursa Filipina membatalkan kebijakan penurunan batas minimum free float dari 20% menjadi 12%.
Baca Juga
- IHSG Melaju Pelan, Investor Wait and See Tunggu Tuah Reformasi OJK-BEI
- OJK Siapkan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Apa Saja Tugasnya?
- Menanti Kabar Baik MSCI, Reformasi Pasar Modal Penentu Rebound IHSG
“Yang tadinya mereka sudah mau menurunkan [free float], tapi karena mungkin melihat trennya malah di otoritas lain menaikkan free float. Jadi mereka membatalkan apa yang sudah mereka rencanakan,” tutur Kiki.
Sebagaimana diketahui, OJK telah merancang delapan rencana aksi untuk reformasi pasar modal yang terbagi dalam empat klaster utama.
Klaster pertama diarahkan pada penguatan likuiditas pasar. OJK berencana menaikkan ketentuan porsi saham beredar di publik (free float) dari minimal 7,5% menjadi 15%.
Pada klaster kedua, fokus pembenahan menyasar aspek transparansi. OJK akan mewajibkan pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir, serta memperketat keterbukaan afiliasi pemegang saham.
Ambang batas kepemilikan saham yang wajib dilaporkan kepada publik juga diturunkan dari 5% menjadi 1%, sehingga struktur kepemilikan emiten menjadi lebih terbuka.
Penguatan pengungkapan UBO dan afiliasi pemegang saham ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas pasar, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Selain itu, OJK akan memperluas klasifikasi tipe investor.
Klaster ketiga mencakup penguatan tata kelola dan penegakan hukum. Salah satu agenda utama ialah rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia. OJK juga menegaskan akan memperketat enforcement, termasuk pemberian sanksi serta peningkatan standar tata kelola bagi emiten.
Adapun klaster terakhir akan berfokus pada sinergi antarotoritas dan pelaku industri.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5518962/original/039598700_1772525413-15455f4a-951a-45d1-aad5-0a88c15bde5f.jpeg)
