Pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal 7 hari sebelum lebaran 2026. Pemerintah memperkirakan nilai THR sektor swasta bisa menyentuh Rp 124 triliun.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3).
Ketentuan pemberian THR swasta mengacu pada masa kerja karyawan. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional,” jelas Airlangga.
Airlangga mengatakan nominal THR di tiap perusahaan bisa berbeda-beda menyesuaikan kebijakan dan kemampuan masing-masing entitas usaha.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang tercatat.
Gelontorkan Rp 55 Triliun untuk THR ASNPemerintah menggelontorkan anggaran Rp 55 triliun Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan. Airlangga menjelaskan anggaran THR tahun ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu senilai Rp 49 triliun.
Dari total tersebut, alokasi THR ASN pusat, termasuk TNI dan Polri, diberikan kepada 2,4 juta penerima dengan nilai Rp 22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah menerima total Rp 20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan nilai Rp 12,7 triliun.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100 persen tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga.
Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya cair pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 tetap akan dibayarkan seperti pola sebelumnya pada Juni.
“Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni. Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama,” tegas Airlangga.





