Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan pihak-pihak yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada masa Lebaran Idul Fitri 1447 H atau 2026, di mana salah satunya yakni pekerja swasta atau buruh. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Ia mengatakan pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama satu bulan berhak mendapatkan THR.
"THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, pekerja atau buruh yang sudah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak mendapatkan THR
"Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahan, juga berhak mendapatkan THR," lanjut Yassierli.
Adapun besaran THR untuk pekerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional atau prorata, sehingga besarannya pun berbeda-beda, tergantung masa kerja dan gaji yang didapatkannya.
Berikut pekerja swasta yang berhak mendapatkan THR:
1. Pekerja tetap
2. Pekerja kontrak (PKWT)
3. Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja
4. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan
5. Pekerja yang masih dalam hubungan kerja saat hari raya tiba
Yassierli pun menegaskan pembayaran THR oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bahkan, pihaknya meminta untuk dipercepat pembayaran THR.
"Kami meminta THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tapi, kami imbau kepada perusahaan untuk dapat membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut," jelasnya.
(chd/wur) Add as a preferred
source on Google




