Bripda P yang Aniaya juniornya hingga Tewas di Makassar Dipecat Polri

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Makassar, VIVA – Sidang pelanggaran kode etik Polri dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel terhadap tersangka Bripda P pelaku penganiyaan yang mengakibatkan juniornya Bripda DJ tewas akhirnya disanksi berat yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas perbuatannya.

"Dari fakta yang didapat, kita anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai kami tadi bacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Baca Juga :
Kemala Run 2026 Satukan Olahraga, Pariwisata, dan Aksi Kemanusiaan
ART di Sunter Dianiaya! Dipukul dan Ditendang Majikan Dipicu Soal Tempat Ibadah

Ia menyampaikan, usai memimpin sidang kode etik di lantai 4 Kantor Polda Sulsel, sanksi yang pantas (dijatuhkan), karena menghilangkan nyawa dari pada rekannya, yakni pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 5, pasal 8 dan pasal 13, Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri oleh majelis hakim KKEP pada sidang tersebut.

Sedangkan tiga saksi anggota Polri yang diduga terlibat dan melihat kejadian penganiayaan itu, kata Zulham, dikenakan sanksi tindak pidana sengaja menghalangi penyelidikan, penyelidikan maupun mengintervensi proses hukum.

Tiga orang saksi tersebut disuruh tersangka berperan menghilangkan, merusak barang bukti dan mengepel lantai (dipenuhi darah korban) dan tidak mencegah atau berusaha melaporkan ke pimpinan turut dikenakan sanksi.

Sedangkan atasan atau pimpinannya dikenakan Pengawasan Melekat (Waskat) Polri yakni tindakan atasan langsung dilakukan terus-menerus untuk mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi bawahan agar mencegah penyimpangan perilaku, disiplin, etika, dan kinerja, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2022. 

"Kita kenakan juga Waskad kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggungjawab perwira ada pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskad, ada Perkapnya. Pimpinan harus peduli pada anggotanya," katanya menekankan. 

Penegakan sanksi tersebut, kata dia menambahkan, sebagai bentuk komitmen dari Polri bagaimana kultural atau budaya Polri harus di perbaiki ke depan agar kejadian serupa tidak terluang kembali, dan personel dapat mengetahui konsekuensinya. 

Sebelumnya, Bripda DJ dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 22 Februari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar usai mendapat tindakan kekerasan diduga dianiaya seniornya Bripda P di barak atau asrama polisi area kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan. 

Baca Juga :
Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
DPR Desak Polri Ungkap Aktor Kasus Penculikan WNA Ukraina Demi Keamanan Bali
Irjen Cahyono Wibowo Pensiun, Brigjen Totok Suharyanto Dipercaya Jadi Kepala Kortastipidkor Polri

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibas: Pesantren Adalah Benteng Moral Bangsa, Sumber Kader Pemimpin Umat
• 18 jam laludetik.com
thumb
Belajar Hidup dari Sebuah Biji Sesawi
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Hadirkan Dimensi Baru Lifestyle dan Inovasi, Acer Hadirkan Koper Ramah Lingkungan hingga Smart Ring
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Perang Memanas, AS Serukan Warganya Segera Tinggalkan Belasan Negara di Timur Tengah
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Hitung-hitungan Ekonom soal Efek Perang ke Inflasi dan Ekonomi Global
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.