JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyinggung kejanggalan waktu keluarnya hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penetapan status tersangka.
“Itu membuktikan bahwa apa yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan ini terbukti. Justru lebih dulu kami sampaikan sebelum dibuktikan oleh KPK,” ujar Mellisa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Yaqut Bakal Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan, Tantang Prosedur Penetapan Tersangka KPK
Menurut Mellisa, saat penetapan tersangka terhadap kliennya, belum ada hasil audit kerugian negara. Hasil tersebut, kata dia, baru diterima setelah penetapan tersangka dilakukan.
“Baru kemarin mereka sampaikan. Itu pun kami masih mempertanyakan bagaimana hasilnya, karena saat ditanya rekan-rekan media tidak dijawab juga berapa angkanya dan kapan dikeluarkan,” katanya.
Ia juga menyoroti pernyataan KPK dalam sidang perdana pada 24 Februari 2026 yang menyebutkan bahwa auditor masih melakukan penghitungan.
“Tapi tiba-tiba hasilnya keluar. Apakah ini dipaksakan? Tentu itu menjadi tanda tanya. Yang pasti, ini justru membuktikan penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit kerugian negara sebagaimana diamanatkan dalam KUHP yang baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
“Betul, sudah selesai perhitungannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/2/2026).
Baca juga: Tak Hadiri Sidang, Yaqut Serahkan Proses Praperadilan ke Kuasa Hukum
Meski demikian, Asep belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam kasus yang menjerat eks Menteri Agama tersebut.
Ia menyebut KPK masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ada klausul di undang-undang baru, kami memang menunggu dulu proses praper,” ujarnya.
Asep menambahkan, hasil perhitungan kerugian negara itu akan menjadi salah satu alat pembuktian atas pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Baca juga: Sidang Praperadilan Yaqut vs KPK Digelar Maraton, Akan Diputus pada 11 Maret
“Tentu hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi salah satu pembuktian bahwa perkara ini kami tangani sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada dan unsur-unsur pasal lainnya juga sudah kami penuhi,” kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




