Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak Polres Jakarta Utara untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Sunter Agung, Jakarta Utara. Kasus ini ramai setelah rekaman video CCTV beredar luas.
"Saya meminta Kapolres Jakarta Utara untuk tetap mengusut secara hukum dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga di Sunter Agung, Jakarta Utara," kata Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya @habiburokhmanjkttimur, Selasa (3/3).
Aksi penganiayaan majikan terhadap ART mereka memang terjadi pada 2023. Saat itu, tidak ada laporan ke polisi dan korban saat ini masih bekerja di tempat yang sama.
Meski begitu, bagi politikus Partai Gerindra itu, lamanya waktu kejadian tak boleh menyurutkan polisi dalam menuntaskan kasus ini.
"Meski peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2023 dan disebutkan korban tidak membuat laporan, kasus ini tetap harus didalami secara serius. Perlu dipastikan apakah korban berada dalam tekanan atau kondisi tertentu sehingga tidak berani melapor," jelas dia.
Karena itu, Habiburokhman meminta polisi bergerak cepat dalam mengungkapkan kasus ini. Dia menilai, pengusutan tidak boleh terhambat hanya karena tak ada laporan.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena tidak ada laporan formal. Negara harus hadir, terutama untuk melindungi masyarakat yang lemah dan rentan," tutur dia.
"Kasus ini didorong agar diusut secara tuntas demi keadilan," ucap Habiburokhman.
Latar Belakang KasusPenganiayaan ini ramai dan jadi sorotan setelah rekaman video beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, majikan pria tampak memukul, menendang, hingga menggunakan ikat pinggang untuk menyiksa korban. Sedang majikan wanita tidak melarang.
Kasi Humas Polres Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi menjelaskan, Polres Metro Jakarta Utara memastikan saat ini kasus tersebut tengah dalam penanganan pihak kepolisian.
"Untuk kasusnya sendiri sedang ditangani oleh penyidik PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara. Masih dalam penyelidikan," ujar Iptu Maryati Jonggi saat dikonfirmasi, Senin (3/3).
"Karena ada viral di medsos jadi penyidik menjemput bola mengecek ke TKP dan membawa ART dan terlapor untuk di klarifikasi,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, polisi menemukan fakta bahwa peristiwa kekerasan tersebut bukan terjadi baru-baru ini, melainkan sekitar tiga tahun yang lalu.
"Kejadian tersebut terjadi 3 tahun yang lalu. Dan sampai saat ini korban masih bekerja di rumah pelaku," jelasnya.
Jonggi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban iseng menaruh bumbu di tempat ibadah majikannya. Saat itu, majikannya tengah membersihkan tempat ibadah jelang Imlek.
"Lalu terjadi adanya kesalahan komunikasi antara pelaku dengan korban, lalu pelaku melakukan pemukulan/menendang di bagian punggung korban," lanjut Jonggi.
Saat itu, sang majikan disebut telah meminta maaf kepada korban. Korban juga tak melanjutkan kasus itu ke polisi.
"Menurut pengakuan, ART-nya tidak mau melapor karena kejadian tersebut sudah terjadi 3 tahun yang lalu,” jelasnya.
Jonggi mengatakan, masih terus mendalami kasus ini. Kini, kasus ditangani Unit PPA Polres Jakarta Utara.
"Untuk korban dan terlapor sudah diklarifikasi oleh penyidik. Perkembangan selanjutnya menunggu hasil konseling dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," ujarnya.
"Jadi masih menunggu visum apakah ada luka dalam. Perkembangan kasus menunggu hasil ini," pungkasnya.





