Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan akan mengawal secara ketat dan menyeluruh penanganan kasus meninggalnya almarhum Nizam Sapei berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya berinisial TR di Sukabumi, Jawa Barat, dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Kapolres Kabupaten Sukabumi, keluarga korban, dan kuasa hukum pada Senin 2 Maret 2026.
Dalam forum tersebut, Komisi III menekankan proses hukum harus transparan, akuntabel, dan profesional.
Tegaskan Transparansi dan Pendalaman Dugaan PidanaKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada ruang gelap dalam penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Komisi III juga menekankan pentingnya pendalaman seluruh dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal dalam KUHP.
Aparat penegak hukum diminta bekerja cermat serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara jelas kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Lindungi Saksi dan Kawal Hingga TuntasKomisi III turut mendorong adanya jaminan perlindungan terhadap saksi dan pihak yang memberikan keterangan guna memastikan proses hukum berlangsung tanpa intimidasi atau tekanan.
Mira Widyawati selaku anggota tim kuasa hukum Lisnawati, ibu kandung korban, hadir dalam audiensi untuk menjelaskan kronologi kematian Nizam versi keluarga.
Keluarga almarhum dan kuasa hukum menyampaikan perkembangan serta harapan agar perkara diusut tuntas dan seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan lanjutan Komisi III.
Habiburokhman menegaskan Komisi III akan terus memantau dan meminta laporan berkala hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama ketika menyangkut hak dan keselamatan anak,” ujarnya.
Sikap tersebut menjadi penegasan komitmen Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum serta memastikan perlindungan hak asasi manusia ditegakkan secara konsisten.




