Menaker Tekankan THR Wajib Dibayar Penuh

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh swasta dan tidak boleh dicicil.

"Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata Yassierli dalam konferensi persnya, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Yassierli menyebut THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Yassierli meminta para gubernur mengawasi perusahaan di wilayah masing-masing agar memenuhi kewajiban tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia juga meminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. Posko tersebut nantinya akan terintegrasi dengan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Pos Kosatgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothrkemnaker.go.id," tuturnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesan Kapolri soal Kekuatan Silaturahmi Mengemuka di Buka Bersama Akpol 91 Bhara Daksa
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah, Catat Jadwalnya
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Minyak Dunia Melonjak Imbas Konflik AS-Israel Vs Iran
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Mobil Bekas Toyota Avanza per Maret 2026
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Genjot Daya Saing, Pemprov Jabar Gelar Program Inkubasi untuk Ratusan IKM
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.