Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh swasta dan tidak boleh dicicil.
"Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata Yassierli dalam konferensi persnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Yassierli menyebut THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Yassierli meminta para gubernur mengawasi perusahaan di wilayah masing-masing agar memenuhi kewajiban tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga meminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. Posko tersebut nantinya akan terintegrasi dengan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
"Membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Pos Kosatgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothrkemnaker.go.id," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews





