Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Bantuan Hari Raya atau BHR 2026 yang diberikan untuk pengemudi ojek online (ojol) selain Grab dan Gojek rata-rata sebesar Rp150.000 sampai dengan Rp200.000.
Airlangga menjelaskan bahwa pengemudi Ojol Grab-Gojek mendapatkan BHR rata-rata Rp400.000 per orang. Kendati demikian, pengemudi Ojol di aplikasi lain seperti Maxim dan InDrive menerima BHR yang lebih rendah.
"Yang lain mengikuti saja, tergantung berapa jumlah pengemudi aktif, dan pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat Rp150.000, roda dua; roda empat bisa sampai Rp200.000," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Secara total, mantan menteri perindustrian itu mengatakan pemberian BHR Ojol senilai total Rp220 miliar pada tahun ini. Pemerintah juga mendorong agar aplikator transportasi daring untuk mencairkan BHR mulai H-14 lebaran Idulfitri 2026.
“Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima," jelasnya.
Menurut Airlangga, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan aplikator terkait pemberian BHR kepada mitra pengemudi, kendati hanya berupa imbauan.
Baca Juga
- Besaran BHR Ojol 2026: Minimal 25% dari Rata-Rata Pendapatan Setahun
- 850.000 Driver Gojek-Grab Cs Dapat BHR Ojol, Cair H-7 Lebaran
- Daftar Nilai THR 2026 ASN-Pensiunan, PNS Pusat hingga TNI/Polri Dapat Paling Banyak
Dia lantas memerinci bahwa aplikator seperti Gojek dan Grab masing-masing akan memberikan BHR senilai total Rp100 miliar hingga Rp200 miliar kepada sekitar 400.000 mitra pengemudi.
Sisanya akan diberikan oleh aplikator lainnya seperti Maxim, yang mencanangkan pemberian BHR kepada 51.000 mitra pengemudi, serta InDrive kepada sekitar 500 mitra pengemudi.
“Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa aturan pemberian BHR ojol dan kurir online tertuang dalam SE terbaru yang diterbitkan Kemnaker.
Dalam SE tersebut, Menaker mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi atau kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dalam waktu 12 bulan terakhir.
"BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," ujarnya.
Selain itu, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR ojol dan kurir online. Kemudian, pencairan diminta dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.





