Dari sekian banyak moda transportasi untuk mudik ke kampung halaman saat lebaran, sepeda motor masih jadi pilihan mayoritas masyarakat Indonesia. Moda transportasi ini masih diandalkan di samping pilihan lain seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), kereta api, hingga mobil pribadi.
Meski demikian, penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran dianggap tak aman dan rawan kecelakaan. Penyebabnya bisa beragam. Mulai dari kelelahan, jarak tempuh yang jauh, kondisi jalan, hingga faktor cuaca.
Lantas, seperti apa faktanya? Benarkah bahwa mudik menggunakan sepeda motor lebih rawan kecelakaan ketimbang moda transportasi lain?
kumparan menelaah data kecelakaan lalu lintas (laka lantas) milik Bareskrim Polri. Data laka lantas tersebut kami akses dari situs pusiknas.polri.go.id. Kami mengambil data dengan rentang waktu H-8 sampai dengan H+9 lebaran atau sebanyak 18 hari (mudik dan arus balik). Data yang tersedia mulai dari tahun 2022 sampai 2025.
Data yang tersedia adalah data pengemudi dari masing-masing moda transportasi yang terlibat kecelakaan.
Mayoritas Kecelakaan Libatkan Pengendara Sepeda MotorSelama mudik Lebaran 2022-2025, pengemudi sepeda motor konsisten terlibat kecelakaan terbanyak, dibandingkan pengemudi moda transportasi lain.
Dalam empat tahun terakhir, total ada 179.566 pengemudi sepeda motor yang terlibat kecelakaan dari total 236.612 pengemudi. Angka pengemudi sepeda motor yang kecelakaan tersebut setara 75,9 persen dari total seluruh pengemudi.
Posisi kedua adalah mini bus. Ada 23.138 pengemudi moda transportasi itu yang terlibat kecelakaan. Lalu diikuti oleh 6.040 pengemudi medium truck, 5.908 pengemudi pick-up, serta 4.329 pengemudi van penumpang.
Bila data 2022-2025 tersebut dirincikan dari tahun ke tahun, terlihat bahwa jumlah pengemudi sepeda motor pada Lebaran 2022 yang mengalami kecelakaan mencapai 73,7 persen. Sementara pada Lebaran 2025, jumlah pengemudi sepeda motor yang terlibat kecelakaan mencapai 75,8 persen.
Kecelakaan Sepeda Motor saat Mudik NaikJumlah pengemudi sepeda motor yang terlibat kecelakaan terus menunjukkan kenaikan sejak mudik 2022. Di tahun tersebut, ada 16.751 pengemudi terlibat kecelakaan sepeda motor. Diperkirakan ada 17 juta pemudik yang menggunakan sepeda motor di tahun tersebut.
Lonjakan tertinggi terjadi pada mudik 2024, jumlah pengemudi yang terlibat kecelakaan sepeda motor mencapai 76.539 orang atau naik hingga 66,9 persen. Pada 2024, ada ada 31 juta pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Angka pengemudi terlibat kecelakaan sepeda motor turun 23,5 persen ke 61.350 pada 2025. Di tahun tersebut, diperkirakan sebanyak 12,7 juta pemudik menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan catatan Kemenhub, jumlah seluruh pemudik pada 2025 mencapai 146,48 juta orang. Jumlah ini meman turun dibanding tahun 2024 sebanyak 193 juta orang.
Gambaran Pengemudi Sepeda Motor yang KecelakaanDalam empat tahun, sebanyak 104.782 pengemudi sepeda motor mengalami luka ringan (58,6%) , 10.928 orang luka berat (6,1%), 13.721 orang meninggal dunia (7,7%), 48.567 pengemudi tak mengalami luka (27,2%), dan 787 pengemudi tak dikehatui keadaannya (0,4%).
Bila dirincikan dari tahun ke tahun, berikut detailnya:
Secara agregat, kecelakaan sepeda motor pada 2022-2025 melibatkan lebih banyak pengemudi laki-laki, yakni sebanyak 136.757 orang (76,16%). Sedangkan pengemudi perempuan sebanyak 35.166 (19,58%), dan 7.643 orang tak diketahui (4,26%).
Berikut rincian dari tahun ke tahun:
Nah, sepanjang 2022-2025 sebanyak 88.782 pengemudi sepeda motor berstatus tersangka (49,4%). Sementara itu, 81.318 pengemudi tak jadi tersangka (45,3%). Sisanya 9.466 lainnya status tersangkanya tak diketahui (5,3%).
Berdasarkan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi dikenakan ancaman pidana apabila kecelakaan diakibatkan kelalain. Hukuman dan denda tergantung seberapa parah dampak yang ditimbulkan dengan rincian berikut:
Korban luka ringan: pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta.
Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang: pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 juta.
Korban luka berat: pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 juta untuk korban luka berat
Korban meninggal dunia: pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta
Berikut rincian dari tahun ke tahun:
Berdasarkan usia pengemudi sepeda motor sepanjang mudik 2022-2025, kecelakaan paling banyak melibatkan pengemudi usia 26-45 tahun yaitu 52.230 pengemudi (29,09%).
Lalu usia 17-25 tahun sebanyak 51.236 pengemudi (28,54%), 46-65 tahun sebanyak 36.853 (20,53%), usia di bawah 17 tahun sebanyak 27.903 pengemudi (15,54%), dan 11.299 lainnya tak diketahui usianya (6,29%)
Berikut rincian setiap tahunnya:
DPR Usul Larangan Mudik Pakai Sepeda MotorTahun ini DPR memberikan perhatian lebih terhadap fenomena mudik dengan sepeda motor. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji larangan mudik menggunakan sepeda motor atau roda dua lintas provinsi.
Huda menilai, hal itu penting dikaji karena sebagian besar kecelakaan pada saat mudik lebaran itu melibatkan sepeda motor.
“Angkutan lebaran yang hampir 50 persen kecelakaan kecelakaan diakibatkan dari pengguna sepeda motor ini saya mohon dikaji ulang apakah mungkin tahun ini diterapkan untuk tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor untuk mudik lebaran terutama yang lintas provinsi,” ujar Huda saat rapat bersama Kemenhub di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/2).
Huda pun memberikan saran kalau pemudik motor dilarang untuk mudik lintas provinsi agar pemerintah bisa menyediakan layanan mudik lainnya.
“Kelihatannya, Pak Menteri ini bisa dikoordinasikan dengan lintas kementerian, lintas sektor, supaya kebutuhan masyarakat yang tadinya menggunakan sepeda motor ini bisa dikonversi untuk difasilitasi pemerintah melalui angkutan lebaran yang lebih aman,” ungkap dia.




