Resmi! Ini Besaran BHR 2026, Ojol dan Kurir Wajib Terima Minimal 25 Persen Pendapatan

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04/00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Yassierli menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut, BHR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

"Beberapa hal yang kami tekan dalam surat edaran ini yaitu BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, Selasa, 3 Maret 2026.

BACA JUGA:THR ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan Sudah Cair, Ini Komponennya

Selain itu, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

"BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari, tapi kami menghimbau untuk bisa menyelesaikan lebih cepat dari batas waktu itu," ungkapnya.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini diberikan perusahaan aplikasi kepada para mitranya.

“Pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah mendorong aplikator ojek online untuk membayar Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojol pada H-7 Idul Fitri.

"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Selasa, 3 Maret 2026.

BACA JUGA:Kelola Dana Lebih Disiplin dengan Layanan Tabungan Berjangka bank bjb

Airlangga menyebut BHR itu diberikan kepada 850 ribu mitra penerima dengan toral Rp220 Milyar.

Menurutnya, jumlah ini lebih banyak 2 kali lipat dibandingkan dengan 2 tahun lalu.

"Tahun lalu itu sekitar Rp105-110 miliar. Dari masing-masing aplikator seperti GoTo dan Grab tahun lalu menyediakan masing-masing Rp50 miliar, tahun ini Rp100 hingga Rp110 miliar, meningkat dua kali dan penerimanya juga menerima masing-masing 400.000," ujar dia.


Driver Ojol wajib diberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan. -Dok Disway-

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
• 22 jam lalusuara.com
thumb
PMI Manufaktur Tembus 53,8, Tanda Ekonomi RI Bangkit?
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dampak Perang Timur Tengah Terhadap Ekonomi Indonesia, Pengamat: Waspadai Kenaikan Harga Minyak
• 13 jam lalumatamata.com
thumb
Telkom AI Center Dorong Kreator Siap Monetisasi dan Masuk Era Gig Economy
• 15 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Tancap Gas Saham Emiten Migas MEDC, ENRG, ELSA Cs Imbas Disrupsi Pasokan Global
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.