LBH Makassar: Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Diminta Proses Pidana dan Etik

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – LBH Makassar mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Bertrand Eka Prasetyo Radiman. LBH juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini dinilai menambah panjang daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga yang diduga melibatkan aparat kepolisian.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri, mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar.

LBH Makassar menilai peristiwa ini sangat memprihatinkan, terlebih karena dalam waktu berdekatan publik juga dikejutkan oleh kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anggota polisi oleh sesama anggota di Asrama Polda Sulsel. Sebelumnya, seorang santri di Tual juga meninggal dunia karena dibunuh oleh oknum polisi.

Peristiwa ini, menurut LBH, menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi institusi Polri, terutama terkait kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang selama ini dinilai tidak efektif. Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat dikhawatirkan akan terus terjadi dan keselamatan warga tetap terancam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Makassar, insiden penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026, sekitar pukul 07.20 Wita.

Peristiwa tersebut berujung pada kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18).
Korban diduga terkena tembakan yang dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.

LBH Makassar juga mengungkap adanya laporan yang masuk melalui kanal Instagram dan kontak resmi mereka. Sejumlah teman dan kerabat korban mengabarkan kematian Bertrand. LBH menyebut telah merilis respons cepat terkait peristiwa tersebut.

Namun, akun Instagram retak.mks serta beberapa tautan berita yang beredar di grup WhatsApp dilaporkan telah diturunkan (takedown).

Fenomena tersebut dinilai sebagai upaya meredam informasi dan menghilangkan fakta yang sebenarnya terjadi. LBH Makassar juga menerima laporan bahwa ada anggota Polri yang meminta agar unggahan terkait kabar kematian Bertrand dihapus.

LBH Makassar menegaskan bahwa aturan mengenai penggunaan senjata api oleh polisi telah diatur secara jelas. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan secara terukur, sebagai langkah terakhir, setelah seluruh upaya non-kekerasan ditempuh, serta tetap mengutamakan keselamatan publik. Dalam peristiwa ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak terpenuhi.

Karena itu, tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.

“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambah Ansar.

LBH Makassar juga membuka akses pendampingan bagi keluarga korban guna memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada ranah etik semata, tetapi juga diproses secara pidana. Pendampingan ini penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.

Salman Azis, Kepala Divisi Riset, Dokumentasi, dan Kampanye LBH Makassar, menyebutkan, temuan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa, yakni polisi sebagai pelaku tindak pidana yang tidak pernah diseret ke meja pengadilan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terduga pelaku merupakan seorang polisi berpangkat IPTU. Ini menjadi tantangan untuk melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP. LBH Makassar tentu akan mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, sepanjang dilakukan secara proporsional,” pungkasnya. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian atas respons kasus ini. (*/)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ngaku Aparat, Seorang Pria Borgol lalu Aniaya Pengemudi Taksi Online di Tangsel
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Mentan Amran Ungkap Stok Pangan RI Aman di Tengah Perang Iran
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Rencana RI Punya Pembangkit Nuklir Makin Nyata, Ini Kabar Terbarunya
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PIP Tetap 20 Juta Penerima, TK Gratis serta Bantuan Masuk Prioritas Nasional
• 5 jam laludisway.id
thumb
Harga Emas di Gerai Pegadaian Kompak Melesat pada 3 Maret 2026, Cek Rinciannya!
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.