Kuasa Hukum Gus Yaqut Soroti Audit KPK: Tersangka Ditetapkan Tanpa Hitung Kerugian Negara?

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Tim hukum Gus Yaqut mempertanyakan hasil perhitungan kerugian negara KPK saat praperadilan di PN Jakarta Selatan.
  • Penetapan tersangka Gus Yaqut dinilai cacat karena dilakukan sebelum KPK memiliki hasil audit kerugian negara.
  • KPK menetapkan Gus Yaqut tersangka dugaan korupsi karena pembagian kuota haji 2024 tidak sesuai aturan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mempertanyakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang didapatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan setelah sidang perdana praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan ini diajukan Gus Yaqut untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Kuasa Hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini menjelaskan pernyataan KPK soal telah memiliki hasil penghitungan kerugian keuangan negara justru membuktikan bahwa saat menetapkan kliennya sebagai tersangka, belum ada hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang jelas.

“Iya, justru itu membuktikan ya bahwa apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti, lebih awal dibuktikan oleh KPK. Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka,” kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

“Baru kemarin mereka sampaikan, itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya karena mereka ditanya oleh teman-teman media nggak jawab juga berapa angkanya, kapan dikeluarkan,” tambah dia.

Terlebih, pada 24 Februari 2026 ketika sidang perdana praperadilan Gus Yaqut seharusnya dimulai, KPK menyatakan kerugian keuangan negara masih dihitung.

“Tapi tiba-tiba keluar. Apakah ini dipaksakan? Tentu itu menjadi tanda tanya. Tapi yang pasti itu justru membuktikan penetapan tersangka kemarin tanpa hasil audit kerugian negara sebagaimana yang diamanahkan oleh KUHAP yang baru,” tandas Melissa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Baca Juga: Sebut KPK Gunakan Pasal 'Kedaluwarsa', Pengacara Gus Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan!

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenapa Orang Pintar Blunder? Ini Penjelasan Neuroscience-nya
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah Papua Hari Ini, Selasa 3 Maret 2026
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Muhammadiyah Kecam AS-Israel Serang Iran, Desak PBB Beri Sanksi Tegas
• 12 jam laludetik.com
thumb
Kunjungan Wisman Januari 2026 Tembus 1,01 Juta, BPS Catat Kenaikan Tahunan 1,11 Persen
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Pasca Kebakaran, Paduppa Resort Pastikan Tamu Dihubungi Dalam 72 Jam Terkait Reservasi
• 1 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.