Sidang Praperadilan: Pihak Gus Yaqut Minta Hakim PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka Kuota Haji

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim membatalkan penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Yaqut menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Tepis Foto yang Viral Itu

"Yaqut juga meminta agar majelis hakim membatalkan segala penetapan yang dilakukan oleh KPK terhadap penetapan status tersangka terhadapnya," ujar Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji.

Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.

Sidang praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, digelar pada Selasa siang pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petinggi PBNU dan Gerakan Pemuda Ansor menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Salah satu petinggi PBNU yang hadir ialah KH Amin Said Husni yang juga Wakil Ketua Umum PBNU. Kiai Amin mengaku hadir sebagai individu bukan mewakili lembaga.

Selain Kiai Amin, turut hadir Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan Petugas PPIH Arab Saudi Tahun 2024.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Impor Beras AS, Menko Pangan: Itu Beras Khusus, Bukan Dikonsumsi Sehari-hari
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Siapa Eko Saputra, Wasit yang Anulir Gol Kakang Rudianto di Laga Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Tanda Kecil Kalau Kamu Sebenarnya Dibesarkan Orang Tua yang Super Tegas
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Seskab: Prabowo Undang Mantan Presiden, Wapres, Menlu, Ketum Parpol Buat Diskusi
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Dubes Iran Soal Presiden Prabowo Siap Jadi Mediator dengan AS: Kami Sambut Baik..
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.