Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan pencairan terakhir bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 2026 dilakukan menjelang Lebaran. Pencairan tersebut menjadi penyaluran akhir untuk periode Januari–Maret atau triwulan I 2026 dan berlangsung secara bertahap di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa realisasi penyaluran bantuan sosial pada kuartal I tahun ini telah mencapai 90 persen dari total 18 juta keluarga penerima manfaat. Pada periode tersebut, pemerintah telah menyalurkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung 18 juta keluarga penerima manfaat yang terdaftar.
Tahap I mencakup alokasi tiga bulan pertama tahun berjalan. Dengan demikian, Maret menjadi momentum terakhir pencairan sebelum memasuki tahap 2 periode April–Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur maupun melalui PT Pos bagi wilayah tertentu.
Jadwal Pencairan Bansos PKH-BPNT Triwulan 1 2026Skema penyaluran bansos tahun 2026 tetap mengacu pada pola empat tahap dalam satu tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Penyaluran dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni:
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Negara Indonesia
- Bank Mandiri
Selain itu, distribusi juga melibatkan PT Pos Indonesia untuk wilayah yang belum memiliki akses layanan perbankan optimal.
Baca Juga
- 3 Bansos Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerimanya!
- Daftar Bansos Cair Maret 2026 Jelang Lebaran, Jadwal, Syarat, dan Besarannya
- Mudah! Begini Cara Cek Bansos dan Desil DTSEN 2026 Lewat NIK
Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan berdasarkan komponen kepesertaan. Nominal bantuan berbeda sesuai kategori anggota keluarga.
Berikut rincian besaran PKH per tahap (triwulan):
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Besaran tersebut dicairkan setiap tiga bulan sesuai periode tahap berjalan. Total bantuan yang diterima satu keluarga bergantung pada jumlah komponen yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BPNT 2026 Cair Rp600.000 untuk Triwulan ISelain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako. Nilai bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk triwulan I 2026, penerima memperoleh akumulasi tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000. Saldo tersebut masuk ke rekening KKS dan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha.
- Klik cari data.
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau jenis bantuan sosial lainnya. Status penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang diperbarui secara berkala berdasarkan verifikasi dan validasi pemerintah daerah.
Perubahan Syarat Desil Penerima Bansos 2026Selain jadwal dan nominal, terdapat penyesuaian pada kriteria desil penerima tahun 2026.
Sistem desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam basis data nasional. Desil 1 merepresentasikan kelompok ekonomi paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok tertinggi.
Pada 2026:
- PKH tetap menyasar keluarga pada desil 1–4.
- BPNT tidak lagi mencakup desil 5 dan kini difokuskan pada desil 1–4.
Artinya, keluarga yang sebelumnya berada di desil 5 dan menerima BPNT berpotensi tidak lagi memperoleh bantuan pada tahap 1 tahun ini.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mempertajam sasaran bantuan agar lebih terfokus pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.





