Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Jakbar atau Pemerintah Kota Jakarta Barat menyegel lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, yang diduga belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainah memimpin langsung penyegelan pada Senin 2 Maret 2026. Ini menyatakan penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang tidak mengurus izin bangunan hingga tuntas.
Advertisement
"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku," ujar Lin dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/3/2026).
Menurut Lin, selama lapangan padel disegel, maka tidak diperkenankan aktivitas apapun di area tersebut, termasuk operasional kafe yang di area gedung. Selain itu, lanjut dia, atribut penyegelan yang telah terpasang tidak boleh diganggu gugat.
"Kami sudah sampaikan langsung kepada manajemen MMT tidak boleh ada aktivitas. Kami juga ingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan," ucap Iin.
Ia menegaskan, penyegelan menjadi bagian dari upaya Pemkot Jakarta Barat dalam menertibkan bangunan di wilayahnya. Sebab, merujuk data dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), tercatat ada sekitar 132 bangunan yang sedang dalam pemetaan untuk dicek kelengkapan izin bangunan.




