Dasco Terima Presiden KSPSI Andi Gani Bahas RUU Ketenagakerjaan-PPRT

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di DPR siang ini. Andi Gani menyampaikan sejumlah masukan terkait RUU Ketenagakerjaan hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Pertemuan Dasco dan Andi Gani terlaksana di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Selain KSPI, pertemuan ini juga dihadiri oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

"Kami ingin membahas soal RUU Ketenagakerjaan yang sampai hari ini belum selesai. Dan juga kami mendorong Undang-Undang PPRT," kata Andi Gani di Gedung DPR RI.

Baca juga: Godok RUU PPRT, DPR Perbanyak Partisipasi Publik Mulai 5 Maret

Andi Gani menyebut pihaknya akan mendukung program dari Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR untuk dirampungkan.

"Kami menegaskan di sini, dua konfederasi buruh terbesar tetap mendukung Pak Prabowo Subianto karena kita lihat akhir-akhir ini banyak sekali situasi yang cukup tidak baik. Karena itu kami memastikan, kami akan mendukung penuh program kerakyatan dari Pak Prabowo," ujar Andi Gani.

"Dan yang paling penting adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan harus segera terbentuk karena itu amanah MK. Amanah MK. Dan juga Undang-Undang PPRT dan Pak Dasco juga sudah sering berkomunikasi dan menyambut dengan baik," sambungnya.

Ia lantas menekankan sejumlah masukan terkait RUU Ketenagakerjaan. Andi Gani menyinggung soal pesangon hingga fenomena pemberangusan serikat pekerja.

"Ya tentu soal pengupahan paling penting, lalu soal outsourcing, lalu soal apa pesangon, dan juga PKWT dan juga PHK yang dengan mudah sekarang pengusaha dapat melakukan," ujar Andi Gani.

Baca juga: Kapolri Ajak Buruh Jaga Iklim Investasi, Terus Optimalkan Desk Ketenagakerjaan Polri

Ia mengatakan pemberangusan serikat pekerja sama saja seperti pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Menurutnya hal itu perlu diatur di RUU Ketenagakerjaan nantinya.

"Jadi kita membuat batasan-batasan dan juga formula pengupahan seperti apa agar menjadi baku dan bisa diikuti oleh seluruh pemerintah daerah. Jadi soal pengupahan, outsourcing, PKWT, pesangon, PHK dan juga union busting," ujar Andi Gani.

"Pemberangusan serikat pekerja yang masih saja terjadi di Indonesia. Ini union busting itu perusahaan melarang berdirinya serikat pekerja di perusahaan. Itu sangat-sangat melanggar hak asasi manusia. Jadi yang akan kita akan sampaikan pada butir-butir khusus di Undang-Undang Ketenagakerjaan nanti ke depan," imbuhnya.




(dwr/gbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mayoritas Wilayah Jabodetabek Diprediksi Dilanda Hujan, Berikut Rinciannya
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tren Hijab Ramadan 2026 ala Shopee: Pilihan Produk Hijab Clean Look yang Modis Jadi Andalan Sepanjang Hari
• 22 jam laludisway.id
thumb
Hakim perintahkan jaksa proses hukum pemilik perusahaan kasus suap CPO
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Dasco Sebut Prabowo Undang Mantan Presiden untuk Bahas Situasi Geopolitik
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Kebiasaan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Mendadak Hilang
• 6 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.