Kepemilikan saham dalam porsi besar maupun yang terafiliasi menjadi salah satu faktor yang diperhatikan penyedia indeks global seperti MSCI.
IDXChannel - Kepemilikan saham dalam porsi besar maupun yang terafiliasi menjadi salah satu faktor yang diperhatikan penyedia indeks global seperti MSCI.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menjelaskan, indeks provider global mencari perusahaan-perusahaan yang layak investasi atau investability.
Hal ini mencakup pertimbangan likuiditas, transparansi struktur kepemilikan saham, hingga pembentukan harga yang wajar.
“Khusus terkait indeks provider global, mereka cukup sensitif terhadap informasi kepemilikan saham. Prinsipnya adalah investability. Jangan sampai saham memiliki bobot besar di indeks, tetapi investor kesulitan mendapatkan sahamnya di pasar,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/3/2026).
Hasan menuturkan, kesulitan investor asing memperoleh saham bisa terjadi apabila kepemilikan saham terkonsentrasi pada pemegang saham besar yang tidak memiliki niat untuk melepas kepemilikannya ke pasar.
Kondisi ini berpotensi mengurangi likuiditas riil, meskipun secara regulasi saham tersebut telah memenuhi ketentuan free float.
“Walaupun secara aturan sudah free float, bisa saja saham itu terkonsentrasi pada pihak-pihak yang tidak willing untuk menjual. Informasi seperti ini penting. Jika diungkap, indeks provider global dapat menentukan apakah porsi tersebut akan di-include atau justru di-exclude dalam perhitungan indeksnya,” jelasnya.
Untuk meningkatkan transparansi, OJK bersama BEI tengah menyusun daftar konsentrasi pemegang saham atau High Concentration Shareholder List. Daftar tersebut akan menjadi referensi tambahan bagi investor, baik domestik maupun asing, sebelum mengambil keputusan investasi di pasar modal Indonesia.
Meskipun aturan free float telah mengatur porsi minimal saham beredar di publik, belum terdapat ketentuan yang secara spesifik membatasi kemungkinan adanya afiliasi di antara pemegang saham publik tersebut.
“Selama ini publik mungkin melihat free float besar. Namun setelah daftar high concentration shareholder diterbitkan, akan terlihat apakah ada konsentrasi hingga 95 persen yang saling terafiliasi di antara pemilik besar,” kata Hasan.
(DESI ANGRIANI)





