- Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, terutama soal kerugian negara.
- Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara pada 27 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Putusan ini juga menjatuhkan hukuman kepada Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing 13 tahun penjara.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku bakal menempuh upaya banding terkait putusan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Adapun salah seorang terdakwa dalam perkara ini yakni anak dari saudagar minyak Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Meski mengajukan banding, Anang menegaskan pihaknya tetap menghormati serta memberikan apresiasi terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.
Alasan utama pengajuan banding tersebut, lanjut Anang, dilakukan karena terdapat sejumlah poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodasi atau belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan hakim.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” kata Anang di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain persoalan kerugian perekonomian negara, tim penuntut umum juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara ini.
“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” tandas Anang.
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara.
Anak dari saudagar minyak Riza Chalid ini terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Baca Juga: Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, hakim menjatuhkan uang pengganti senilai Rp2,9 triliun subsider pidana penjara selama 5 tahun.
Hal yang memberatkan Kerry dalam perkara ini yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan Kerry antara lain belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara yang sama, hakim juga memvonis Dimas Werhaspati, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim, masing-masing dengan pidana 13 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.




