Penulis: Putri Permatasari
TVRINews, Karimun
Tim Quick Response Regional Naval Command (RNC) IV Lanal Tanjung Balai Karimun menangkap sebuah kapal pompong yang mengangkut barang bekas dan ratusan ribu batang rokok ilegal di perairan Sanglar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Penindakan dilakukan bersama Satgas Operasi Intelmar Mantera Sakti 26 Koarmada I saat kapal tersebut melintas di wilayah perairan tersebut. Pompong diketahui berangkat dari Batam dengan tujuan Sei Kampar, Riau, dan diduga hendak melakukan kegiatan ship to ship di perairan Pulau Muda, Sungai Kampar.
Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Crestian Noya, menjelaskan bahwa tim sebelumnya telah menerima informasi terkait adanya kapal yang membawa barang ilegal melintas di wilayah Karimun.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim segera melakukan penyekatan dan pemeriksaan saat kapal melintas di perairan Karimun,” ujar Samuel, dikutip Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu kapten dan dua anak buah kapal berinisial I, A, dan C.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 koli sepatu bekas yang telah dikemas dalam dus, 211.460 batang rokok ilegal berbagai merek, sembilan karpet, serta sejumlah barang lainnya. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.
Samuel menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi TVRINews




