- Eks Kepala Jaminan Sosial Wilmar Group, Muhammad Syafei, divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
- Syafei terbukti bersalah membantu memberikan suap total Rp60 miliar kepada lima pejabat peradilan terkait perkara CPO.
- Majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Suara.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap eks Head of Social Security Wilmar Group, Muhammad Syafei. Syafei dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Syafei, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Syafei dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti bersalah membantu bersama-sama memberikan suap kepada lima orang dari pihak pengadilan.
Adapun, kelima orang yang disuap yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom
“Menyatakan terdakwa Muhammad Syafei terbukti bersalah membantu memberi suap secara bersama-sama,” ucapnya.
Syafei, bersama terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih telah menyuap hakim sebesar Rp60 miliar.
Namun, majelis hakim menyatakan jika Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang,” jelas majelis hakim.
Adapun, hal yang memberatkan terhadap, Syafei lantaran dirinya tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup
Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa, lantaran sebelumnya Syafei belum pernah dihukum.
“Inisiatif perbuatan suap dalam perkara aquo bukan datang dari terdakwa,” tandasnya.
Diketahui bersama, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan pihak JPU.
JPU sebelumnya menuntut Syafei dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, dengan uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar subsider 5 tahun penjara.




