Grab mengumumkan akan memberikan BHR kepada 400 ribu mitra pengemudi ojol dan taksi online tahun ini. Besaran Bonus Hari Raya yang paling kecil yakni Rp 150 ribu, atau naik tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu Rp 50 ribu.
Sedangkan besaran BHR paling kecil untuk mitra pengemudi taksi online yak I Rp 200 ribu.
Besaran BHR tahun ini maksimal Rp 850 ribu untuk mitra pengemudi ojol dan Rp 1,6 juta bagi driver taksi online.
Besaran BHR yang paling rendah juga meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Untuk pengemudi ojol naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 150 ribu, sedangkan taksi online menjadi Rp 200 ribu.
“BHR 2026 merupakan bentuk penghargaan tulus Grab kepada seluruh mitra pengemudi dengan produktivitas tinggi yang setiap hari melayani masyarakat Indonesia,” kata Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi kepada Katadata.co.id, Selasa (3/3).
Pemberian Bonus Hari Raya berdasarkan indikator tingkat produktivitas mitra, termasuk jumlah dan konsistensi penyelesaian order, serta kualitas pelayanan. Pendekatan berbasis produktivitas ini, kata Neneng, bertujuan memastikan apresiasi diberikan secara proporsional sesuai partisipasi mitra dalam ekosistem yang fleksibel.
Sebagai platform dengan model kemitraan yang memberikan kebebasan bagi mitra untuk menentukan waktu dan intensitas aktivitasnya, Grab memahami bahwa pola partisipasi bersifat dinamis.
Berdasarkan data internal per Desember 2025, dari sekitar 3,7 juta mitra yang terdaftar, mitra yang menerima setidaknya satu order di aplikasi dalam satu bulan berjalan berkisar antara 700 ribu hingga 800 ribu mitra pengemudi. Jumlah ini bersifat dinamis dan dapat berubah dari waktu ke waktu, seiring dengan kebutuhan, preferensi, serta tingkat partisipasi masing-masing individu.
“Karakter fleksibel inilah yang menjadi ciri utama ekosistem gig economy. Oleh karena itu, kebijakan BHR dirancang dengan mengacu pada data produktivitas aktual mitra, sehingga implementasinya tetap proporsional, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak dalam ekosistem,” kata Neneng.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada akhir pekan lalu (27/2) juga telah menyampaikan bahwa skema BHR perlu mempertimbangkan karakter fleksibilitas model kemitraan di sektor ekonomi digital.
“Sesuai tahun lalu, tentu kami harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini, maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka (mitra pengemudi). Orang yang memang full time dengan orang yang part-time itu harusnya berbeda. Model bisnisnya berbeda dengan pekerja biasa,” ujar Yassierli.
Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Angka ini meningkat dibandingkan Ramadan tahun lalu yakni 20% dari rerata penghasilan setahun terakhir.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Pemerintah mendorong penyaluran BHR kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Hal ini bertujuan membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya.




