JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan ada sanksi menanti jika perusahaan swasta tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tepat waktu.
Menurut Teddy, THR bagi 26,5 juta pekerja wajib diterima paling lambat H-7 Lebaran dan tidak diperkenankan dibayarkan secara mencicil.
“Perusahaan yang melanggar akan kena sanksi administratif plus denda 5 persen. (Penerima) 26,5 juta pekerja (Peserta aktif BPJS Naker kategori Penerima Upah), (total) Rp124 triliun,” kata Teddy dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Seskab Teddy Ungkap THR ASN-TNI/Polri Cair Bertahap Sejak 26 Februari, Gaji ke-13 Juni
Selain itu, Teddy mengumumkan THR bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, akan diberikan penuh 100 persen.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun atau naik 10 persen dibandingkan tahun lalu dengan total 10,5 juta penerima.
Teddy juga memastikan THR akan berbeda dengan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri. Untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2026.
“Sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti,” tambah Seskab.
Selanjutnya, pemerintah bersama perusahaan aplikator seperti Goto, Grab, Maxim, dan inDrive juga menyiapkan bonus hari raya (BHR) khusus bagi pengemudi ojek daring dan kurir.
Dana sekitar Rp 220 miliar disepakati untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi.
“Penyaluran didorong lebih cepat, yaitu antara H-14 sampai H-7 Idulfitri,” tulisnya.
Sebagai pelengkap, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga.
Baca juga: Pemerintah Kaji Usulan THR Buruh Bebas Pajak
Ada pula diskon transportasi dengan nilai subsidi Rp911,16 miliar juga disiapkan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode mudik.
“WFA (work from anywhere), berlaku untuk ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 agar mobilitas lebih fleksibel,” tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang