Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Paulus Tannos tidak diterima pada Selasa, 3 Maret 2026.
  • Hakim menolak permohonan karena Tannos berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
  • Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP sejak 2019, ditangkap di Singapura pada Januari 2025.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

“Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” kata hakim Rio, Selasa (3/3/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Oleh karena itu, hakim menilai status DPO Paulus Tannos menyebabkan belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim juga mempertimbangkan bahwa lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, lanjut hakim, tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang justru belum dapat dijalankan secara efektif akibat ketidakhadirannya.

“Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif. Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya,” tutur hakim.

Diketahui, Paulus Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP tersebut oleh aparat penegak hukum Singapura.

Baca Juga: Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, sebagai tersangka pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Ia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI serta menyepakati fee sebesar 5 persen, termasuk skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Ia juga diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anatomi Kiamat Global: Apakah Perang Dunia III Telah Dimulai?
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Arne Slot Ungkap Kondisi Florian Wirtz Jelang Laga Liverpool vs Wolverhampton
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
787 Orang Tewas di Iran Akibat Serangan AS-Israel
• 1 jam laludetik.com
thumb
Pelatih Persebaya puji mental pemain usai tahan imbang Persib
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Istri Khamenei Wafat Usai Koma di Rumah Sakit
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.