Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengungkapkan potensi gelombang konsumsi besar menjelang Lebaran 2026, seiring pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sektor swasta yang diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Dana tersebut akan mengalir ke 26,5 juta pekerja penerima upah yang tercatat dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, angka tersebut berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat jumlah pekerja aktif penerima upah.
“Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Dengan jumlah penerima yang masif dan nilai yang menembus ratusan triliun rupiah, THR sektor swasta diproyeksikan menjadi salah satu penggerak utama konsumsi rumah tangga pada kuartal pertama tahun ini.
Pemerintah sekaligus menegaskan aturan pembayaran agar hak pekerja tidak tereduksi.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegasnya.
Ketentuan besaran THR juga diatur jelas berdasarkan masa kerja.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional,” jelas Airlangga.
Dengan cakupan 26,5 juta pekerja dan potensi perputaran uang Rp124 triliun, pemerintah berharap momentum Lebaran tak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi nasional yang signifikan.(agr/raa)




