Grid.ID - Kuasa hukum Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yakni Julianus Sembiring, hingga kini belum mengizinkan kliennya hadir dalam sidang perkara yang melibatkan mereka dengan Nikita Mirzani. Keputusan tersebut disebut bukan tanpa alasan.
Julianus menjelaskan bahwa kehadiran klien di persidangan perlu dipertimbangkan secara matang. Ia menilai situasi yang berkembang saat ini masih sangat sensitif.
"Tentunya dalam hukum acara, kamilah yang akan menghadiri proses persidangan. Nah, kemudian kalau Dokter Reza Gladys klien kami dan dokter Attaubah Mufid tentu dia ingin hadir dalam persidangan ini," ujar Julianus Sembiring saat berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, secara pribadi kliennya memiliki keinginan untuk datang langsung ke persidangan. Namun tim kuasa hukum masih menahan langkah tersebut demi kebaikan bersama.
"Tetapi kami masih tidak memberikan izin karena ini akan menjadi satu hal-hal yang tidak baik karena ini kan menjadi satu pusat perhatian," katanya.
Ia menilai kehadiran klien justru berpotensi memunculkan spekulasi baru di tengah publik. Hal itu dikhawatirkan akan memperkeruh suasana persidangan.
"Nanti datang klien kami ke pengadilan dibilang menyuap-nyuap, dibilang ada apa-apa gitu ya. Nah tapi kalau misalkan ini tidak menjadi hal-hal yang selalu didramatisir seperti film India, ya kami akan izinkan," ungkapnya.
Julianus menyinggung adanya potensi dramatisasi yang berlebihan dalam perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tanpa framing negatif.
"Ini kan susah, kadang di-setting sana di-setting di sini, klien kami dengan niat baik diarahkan tidak ada isu-isu yang tidak benar, jadi kami tidak izinkan untuk hadir di persidangan," tuturnya.
Selain menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya, Julianus juga menyampaikan pesan dari Reza Gladys. Pesan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
"Yang pertama adalah pesan dari klien kami kepada masyarakat khususnya ya, bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai pelaku usaha yang mendistribusikan, memproduksi produk sediaan farmasi skincare yang tidak memiliki izin edar itu adalah merupakan sebuah tuduhan yang fitnah, bohong ya," jelasnya.
Ia menegaskan tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar. Menurutnya, semua harus dibuktikan melalui fakta hukum, bukan opini.
"Tapi kalau memang benar apa adanya, silakan dari tahun lalu ya, kalau kita berbicara 1 tahun 365 hari kali 24 jam berapa ribu jam gitu ya, kami sudah sampaikan ya orang-orang yang berbicara pakai hanya congor, tolonglah jangan sering menuduhkan klien kami, tetapi berbicaralah dengan fakta hukum," ucapnya.
Julianus menyatakan pihaknya terbuka jika memang ada bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau memang ada silakan laporkan. Jadi pesan dari klien kami adalah jangan fitnah klien kami mengedarkan, memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, seperti itu," pungkasnya. (*)
Artikel Asli




