KPK Laporkan Saksi Kasus Hasbi Hasan ke Polda Metro: Dugaan Pemalsuan Dokumen

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK melaporkan seorang saksi kasus dugaan korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan berinisial LS ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen saat menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, pelaporan tersebut berkenaan dengan adanya penyalahgunaan aset milik LS.

“KPK juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset Saudari LS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (3/3/2026).

LS sempat melaporkan sejumlah pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hasil keputusan Dewas atas laporan tersebut ternyata tidak terbukti.

"Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh Saudari LS tidak terbukti melanggar etik," tegas Budi.

Terbitnya keputusan tersebut, menyatakan sangkaan yang dilaporkan oleh LS tidak terbukti.

"Artinya perbuatan sangkaan perbuatan yang dilaporkan oleh Saudari LS itu tidak terbukti ya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas," kata Budi.

Budi mengungkap, saat ini KPK menyerahkan penanganan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian KPK juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS ya berkaitan dengan penyalahgunaan aset Saudari LS ya. Ya kita tunggu prosesnya di Polda Metro Jaya," kata Budi.

Permasalahan ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman LS. Melalui kuasa hukumnya, LS meminta KPK mengembalikan sejumlah aset miliknya yang disita terkait dengan perkara Hasbi Hasan.

LS mengeklaim terdapat barang yang masih disita KPK, berupa emas hingga uang tunai dalam bentuk valas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen.

"Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca atau saya baca di media bahwa ada beberapa barang, ya, barang berharga, kemudian juga uang yang disita, itu dia yang kemudian menjadi polemik," Kata Asep, Jumat (5/12).

Belum ada keterangan dari LS mengenai laporan KPK ke Polda Metro Jaya tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan soal adanya laporan KPK tersebut.

"Iya, benar di Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen," ucap Budi.

"Akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan analisis barang bukti," sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Salah Kelola Pangan Saat Ramadan
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di Jawa Timur Jam Berapa? Ini Jadwal BMKG Juanda
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Israel-AS Serang Iran, Akankah Memicu Perang Dunia III?
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Fakta Terungkap: BPOM Negatif, BGN Tegaskan MBG Tak Terkait Kematian Siswa di Bengkulu
• 2 jam laludisway.id
thumb
Jokowi, SBY, hingga JK Hadiri Undangan Prabowo di Istana, Megawati Absen
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.