Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku prihatin dengan kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami prihatin sekali ya. Prinsip, kami menghormati penyidikan yang dilakukan oleh KPK," katanya, usai rapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Semarang, Selasa (3/3) dikutip dari Antara.
Menurut dia, kasus OTT yang menimpa sejumlah kepala daerah bisa menjadi pembelajaran bagi jajaran kepala daerah yang lainnya.
"Ini tidak langsung jadi pembelajaran bagi kita semua, sebagai tempat publik harus 'clear' dan 'good government'," katanya.
Ia menegaskan telah berkali-kali menyampaikan pesan kepada jajaran wali kota/bupati untuk menciptakan birokrasi yang bersih dengan jalan tidak melanggar hukum.
Senada itu, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menyatakan pihaknya menghormati langkah OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pekalongan.
"Kami hormati ya, sampai saat ini kan belum ada tindak lanjutnya. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana, rilisnya dari KPK seperti apa, kasus-kasusnya bagaimana," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya.
Untuk jalannya pemerintahan, ia memastikan bahwa pelayanan publik dan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan dengan baik, seperti terjadi sebelumnya OTT di Kabupaten Pati.
"Saya pastikan (pemerintahan, red.) berjalan untuk pemerintahan di Kabupaten Pekalongan. Ya, kayak kemarin kita masih pantau, seperti yang di Pati, kita pantau jalan," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama dua orang lainnya.
"Dua pihak lainnya merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Fadia Arafiq beserta dua orang lainnya tersebut saat ini sedang diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK setelah ditangkap dan dibawa dari Semarang, Jateng.
Saat ini, KPK sedang memeriksa sejumlah pihak lain di Kabupaten Pekalongan, Jateng.
"Nanti kita tunggu perkembangannya, apakah kemudian dibutuhkan untuk juga turut serta dibawa ke Jakarta atau seperti apa? Nanti kami akan sampaikan perkembangannya," katanya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Belum ada keterangan dari Fadia dkk mengenai penangkapan itu.





