Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melanjutkan imbauan pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir platform menjelang hari raya Idulfitri 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (3/3/2026).
Lebih lanjut, dia juga menyebut bahwa BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Yassierli juga meminta agar perusahaan aplikasi bersikap transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.
Di samping itu, dia menyebut bahwa BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Baca Juga
- 850.000 Driver Gojek-Grab Cs Dapat BHR Ojol, Cair H-7 Lebaran
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari, tetapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” ujar Yassierli.
Simulasi BHR Ojol & Kurir 2026Menilik ketentuan dalam SE Menaker, maka perhitungan besaran akan menggunakan rumus berikut: BHR = 25% x rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan bahwa pendapatan harian mitra pengemudi ojol berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000.
“Sehari-hari pengemudi ojol rata-rata mendapatkan Rp50.000–Rp100.000,” katanya kepada Bisnis, Selasa (4/3/2026).
Apabila pengemudi ojol bekerja selama 30 hari, maka pendapatan bulanan pengemudi ojol tersebut berkisar pada rentang Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000.
Dengan asumsi bahwa mitra tersebut memperoleh pendapatan bulanan yang konsisten selama 12 bulan, maka terdapat dua skenario perhitungan BHR berdasarkan rumus di atas.
Skenario pertama: BHR = 25% x Rp1.500.000 = Rp375.000. Sementara itu, skenario kedua: BHR = 25% x Rp3.000.000 = Rp750.000.
Dengan demikian, batas bawah besaran BHR yang didapatkan pengemudi ojol tersebut sebesar Rp375.000, sedangkan batas atas yang didapatkan sebesar Rp750.000.




