Cara Keji Sindikat Pemburu di Riau: Gajah Ditembak, Kepala Dipotong Kapak

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Polda Riau mengungkap kekejian sindikat perburuan gajah Sumatera yang ditemukan tewas tanpa kepala di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Para tersangka menembak gajah liar tersebut hingga mati lalu kepalanya dipotong dengan menggunakan kapak.

Pembunuhan gajah tersebut terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, tersangka AN (DPO) menembak gajah tersebut sebanyak dua kali di bagian kepala.

"Kemudian tersangka RA bersama AN (DPO) memotong sebagian kepala menggunakan kapak dan pisau milik RA hingga pukul 20.00 WIB," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/2/2026).

Mereka mengambil bagian gading gajah dengan berat sekitar 7,6 kilogram. Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka RA menghubungi FA selaku pemberi modal sekaligus penadah gading dan pemilik amunisi, meminta bantuan untuk menjemput gading gajah.

"Tersangka FA menjemput gading gajah tersebut di Kecamatan Pangkalan Lesung dan memberikan uang kepada tersangka RA sebesar Rp 30 juta," imbuhnya.

Setelah gading tersebut diterima, tersangka FA ini kemudian memotongnya menjadi 4 bagian di halaman belakang rumahnya atas permintaan tersangka HY (74). HY adalah penadah sekaligus perantara transaksi gading, yang ditangkap di Kabupaten Padang Panjang, Sumatera Barat pada 19 Februari 2026.

Baca juga: Polda Riau Ungkap Sosok Aktor Utama Perburuan Gajah dan Satwa Liar di RI

15 Tersangka Dijerat

Dalam perkara ini, Polda Riau menangkap 15 orang tersangka. Mereka ditangkap dalam rangkaian operasi sejak 18-23 Februari 2026 di beberapa lokasi antara lain di Pelalawan, Riau; Padang Panjang, Sumatera Barat; Jakarta, hingga Surabaya, Jakarta Timur.


8 Tersangka jaringan Riau dan Sumbar:

  1. RA (31), peran memotong kepala gajah dan pemilik senpi rakitan, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga pada 18 Februari 2026
  2. JM (44), peran penembak, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga pada 19 Februari 2026
  3. SM (41), peran penunjuk jalan dan pemilik senpi rakitan, ditangkap di Desa Bagan Limau pada 19 Februari 2026
  4. FA (62), peran pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi dan pemotong gading, ditangkap di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada 19 Februari 2026
  5. HY (74), peran penadah gading dan perantara transaksi gading, diamankan di Kab. Padang Panjang, Sumatera Barat pada 19 Februari 2026
  6. AB (56), peran kurir, ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat pada 19 Februari 2026
  7. LK (43), peran penjual senpi, ditangkap di Desa Lirik, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu pada 20 Februari 2026
  8. SL (43 th), peran perantara jual beli senpi, ditangkap di Kec. Ukui, Pelalawan pada 20 Februari 2026.

7 Tersangka jaringan luar daerah:

  1. AR (39), peran perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya pada 22 Februari 2026
  2. AC (40), peran perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya pada 22 Februari 2026
  3. FS (43), peran pemodal dan penadah gading gajah, ditangkap di Surabaya pada 22 Februari 2026
  4. ME (49), peran perantara transaksi gading, ditangkap di Jakarta pada 22 Februari 2026
  5. SA (39), peran perantara transaksi gading, ditangkap di Kudus pada 23 Februari 2026
  6. JS (47), peran perantara transaksi gading dan penadah pipa rokok gading, ditangkap di Solo pada 23 Februari 2026
  7. HA (42), peran perantara transaksi gading dan pipa rokok gading, ditangkap di Solo pada 23 Februari 2026

Sementara itu, Polda Riau saat ini menetapkan 3 orang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka berperan sebagai penembak dan pemotong kepala gajah serta penadah gading.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-undang No 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.

Baca juga: Pertama dalam Sejarah, Polda Riau Ungkap Perburuan Gajah dari Hulu ke Hilir




(mea/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puncak Festival Cap Go Meh Singkawang 2026 Meriah, 727 Peserta Ramaikan Pawai | KOMPAS SIANG
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
77 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Maret 2026 Terbaru: Klaim Skin SG2 & Diamond Gratis
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ada Truk Mogok, Lalin di Harmoni Jakpus Padat
• 15 jam laludetik.com
thumb
Simeone minta timnya tidak lengah di leg dua meski unggul agregat 4-0
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Arab Saudi Klaim Berhasil Tembak Jatuh 8 Drone di Riyadh dan Al-Kharj
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.