jpnn.com - Partai Golongan Karya (Golkar) merespons kabar mengenai Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq yang terseret Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Ketua Partai Golkar Jawa Tengah Muhammad Saleh menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut terhadap kadernya itu.
BACA JUGA: KPK OTT Fadia A Rafiq, Wakil Bupati Pekalongan Bungkam
“Kami mendapat informasi dari media online terkait Bu Fadia. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Kita tunggu hasil proses penyelidikan dalam 1x24 jam dari KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (3/3).
Saleh mengatakan partai berlambang banteng akan menunggu permintaan dari Fadia apabila memang membutuhkan bantuan hukum.
BACA JUGA: KPK Bakal Update Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA, Siapa ya?
“Untuk pendampingan hukum, tentu kami menunggu permintaan dari Bu Fadia jika memang membutuhkan,” katanya.
Menurutnya, perkembangan informasi selanjutnya akan dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar setelah ada pembaruan resmi dari KPK.
BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Pakai BOSP, Bagaimana Ini?
“Sementara itu dulu, karena kami juga baru mengetahui kabar ini dari media online dan belum mengetahui detail persoalannya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam penindakan tersebut penyidik tidak hanya menangkap Fadia A Rafiq.
"Kami melaksanakan kegiatan penyelidikan tertutup di Pekalongan dan mengamankan beberapa pihak, termasuk bupati (Pekalongan, red)," kata Budi kepada awak media via layanan perpesanan WhatsApp, Selasa (3/3).
Belum diketahui penindakan terhadap putri pedangdut kondang A Rafiq tersebut itu terkait kasus apa.
Untuk saat ini, pihak-pihak yang terjaring OTT, Fadia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi.
Status para pihak yang terjaring OTT KPK akan disampaikan dalam waktu 1×24 jam. (ink/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Gaduh, Gubernur Kaltim Rudy Masud Kembalikan Mobil Dinas Rp 8,49 M
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma



