- Polda Riau menetapkan 15 tersangka terkait kematian gajah Sumatera di Pelalawan pada 2 Februari 2026, dengan bukti ilmiah serpihan tembaga di tengkorak.
- Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation mengungkap jaringan sistematis dengan peran terbagi dalam perburuan dan distribusi gading gajah.
- Rantai transaksi gading gajah dari penembakan 25 Januari hingga pengolahan produk jadi di Jawa memakan waktu kurang dari dua minggu.
Suara.com - Polda Riau berhasil mengungkap kematian seekor gajah Sumatera di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, 2 Februari silam.
Saat ditemukan, kondisi Gajah membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang. Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara 3 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir mengatakan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.
"Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak," kata Irjen Johnny di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, penyidikan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation yang menggabungkan hasil olah TKP, analisis balistik, analisis digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, kasus ini menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan lagi persoalan sporadis. Ia telah menjadi jaringan dengan struktur, pembagian peran, dan jalur distribusi yang sistematis.
"Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan 3 DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut dan menegaskan bahwa praktik brutal perburuan satwa dilindungi tidak boleh lagi terjadi.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.
Dia menyebut sejak kejadian tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau serta Kapolda Riau untuk memastikan pelaku ditangkap dan diproses hukum.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.
Raja Juli Antoni juga mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan.
“Kalau kita baca undang-undang kehutanan maupun ketentuan dalam KUHP, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan eksistensi satwa liar kita,” katanya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak.




