Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa, 3 Maret 2026, dini hari. Sejumlah barang bukti disita.
"Nanti kami akan update. Di antaranya memang BBE (barang bukti elektronik) juga diamankan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca Juga :OTT di Pekalongan, KPK Minta Pihak terkait Kooperatif
Budi enggan memerinci barang bukti elektronik yang telah disita tim tangkap tangan. Ada juga kendaraan yang diduga berkaitan dengan OTT disita KPK.
"Kendaraan juga ada yang diamankan," ucap Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka pascaOTT. Nantinya, KPK bakal memberikan pengumuman resmi melalui konferensi pers.




