Aturan Baru, Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data Transaksi ke DJP

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA —  Otoritas pajak memiliki akses yang luas dalam mencari data instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain atau ILAP guna memperkaya data perpajakan.

Kewenangan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2026 tentang Perubahan atas PMK No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Salah satu substansi kru­sial dalam beleid yang diundangkan pada 11 Februari 2026 itu adalah penambahan bank/lembaga penyelenggara kartu kredit ke dalam daftar kelompok ILAP yang wajib menyetorkan data.

“Penyampaian [laporan data] pertama kali paling lambat Maret 2027, berisi data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit,” tulis beleid yang dikutip Bisnis, Selasa (3/3/2026).

Adapun data informasi yang akan diakses otoritas pajak antara lain nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi batal.

Selain mencakup bank/lembaga penyelenggara kartu kredit, regulasi itu juga memuat pasal baru yang mengatur kewenangan Dirjen Pajak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP mengenai laporan pemanfaatan data.

Baca Juga

  • Aturan Bakal Direvisi, 2,5% Pajak Rokok untuk Berantas Rokok Ilegal Cs
  • DJP: 5,14 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, 14,86 Juta Telah Aktivasi Coretax
  • Wapres Gibran Dukung Lahirnya UU Konsultan Pajak, Ini Respons Ketum IKPI

Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Dirjen Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Ketentuan Lebih Rinci.

Untuk diketahui, aturan sebelumnya dibuat pada 2017 lalu untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaikan data dan informasi oleh berbagai instansi terkait dengan perpajakan.

Sementara itu, dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 pun menyisipkan sejumlah pasal baru di antara dua pasal lama. Pasal baru itu mengatur kewajiban Dirjen Pajak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada instansi-instansi mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi perpajakan.

"Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)," bunyi pasal 5A yang disisipkan di antara pasal 5 dan 6 pada PMK No.8/2026, dikutip Bisnis, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, Dirjen Pajak melakukan hal tersebut melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi.

Kemudian, pasal 5B mencakup aturan bahwa dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud.

Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud merupakan data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan Wajib Pajak.

Nantinya, data dan informasi itu akan disampaikan secara online atau langsung kepada Dirjen Pajak.

Selanjutnya, pasal 5C mengatur bahwa Dirjen Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan DJP Kemenkeu untuk dua hal. Pertama, menyampaikan pemberitahuan mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi.

Kedua, menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II beleid yang diundangkan 27 Februari 2026 itu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bung Ferry Turun Gunung, Berikan Penjelasan terkait Drama Latihan Resmi Borneo FC di JIS dan Sikapi dengan Bijak Respons Keras Dandri Dauri
• 4 jam lalubola.com
thumb
Video: Kemenaker Luncurkan Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Selat Hormuz Ditutup, Pemerintah Siapkan Skenario Energi
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Jepang Punya Cadangan Minyak untuk 254 Hari Imbas Penutupan Selat Hormuz
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Drone Iran Hantam Kedubes AS di Saudi, Trump: Pembalasan Segera Terjadi!
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.