JAKARTA, KOMPAS – Advokat, Junaedi Saibih divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara korupsi berupa suap terkait perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Tak hanya perkara suap, Junaedi juga dinyatakan bebas dalam kasus upaya menghalangi penyidikan terkait perkara tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Effendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam, majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan meeting of mind atau adanya kehendak bersama dari perbuatan Junaedi dalam perkara suap CPO tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," ujar ketua Majelis hakim Effendi.
Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Seluruh dakwaan yang dimaksud itu yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut pidana selama 9 tahun kepada Junaedi Saibih dalam perkara suap CPO tersebut.
Menurut jaksa, Junaedi Saibih bersama-sama Marcella Santoso, Aryanto Bakrie, dan M Syafei selaku perwakilan pihak dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group telah memberikan suap hingga Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memberikan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Adapun total suap untuk pengurusan vonis lepas itu senilai 4 juta dolar AS atau lebih dari Rp 60 miliar dengan kurs saat suap itu diberikan.
Dalam perkara ini, M Syafei telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Adapun Marcela divonis 14 tahun penjara dan Aryanto divonis 16 tahun penjara. Baik Marcella maupun Aryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar, subsider 6 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group di Singapura selaku pihak prinsipal. Hal ini terlihat dari alat bukti paspor Junaedi.
Dengan demikian, hakim menilai jaksa telah gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.
“Menimbang bahwa hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Aryanto dan Marcella Santoso,” kata hakim.
Dalam sidang pembuktian juga tidak ditemukan adanya komunikasi untuk menyerahkan uang, termasuk tidak adanya pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas. Padahal, adanya meeting of mind merupakan syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan.
Oleh karena itu, majelis hakim berkeyakinan Junaedi tidak terlibat dalam percakapan rangkaian perbuatan suap dalam perkara tersebut. Terkait dengan grup Signal dengan nama anonim, jaksa juga dinilai belum bisa membuktikan perbuatan suap Junaedi sehingga harus dibuktikan secara lebih kuat lagi. Dengan demikian, tidak ada bukti jika Junaedi mengetahui rentetan pengurusan vonis lepas tersebut.
"Menimbang bahwa terkait adanya percakapan di Signal yang ditulis terdakwa yang menyatakan bahwa 'Kita tidak hanya tahu hakim, tapi tahu hukum', tidak menunjukkan bahwa terdakwa Junaedi Saibih mengetahui atau turut serta dalam rangkaian perbuatan suap tersebut karena percakapan tersebut terjadi setelah putusan lepas. Tidak ada satu pun fakta bahwa yang menyebutkan terdakwa Junaedi Saibih mengetahui rentetan perbuatan suap," kata hakim.
Setelah membacakan putusan perkara suap, majelis hakim juga menyatakan Junaedi tidak bersalah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga perkara korupsi itu yakni kasus tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.
Majelis hakim berpandangan seminar yang dilakukan Junaedi merupakan bagian dari profesi seorang dosen dan tidak ada keberatan dari Universitas Indonesia atas kegiatan tersebut. Majelis juga memandang bahwa skema social engineering dengan sejumlah kegiatan yakni membuat narasi-narasi negatif adalah bagian dari pembelaan non-litigasi di luar persidangan, sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukanlah bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum.
Tidak ada satu pun fakta bahwa yang menyebutkan terdakwa Junaedi Saibih mengetahui rentetan perbuatan suap.
Di persidangan juga terbukti bahwa Junaedi tidak mengetahui atau menyetujui pembuatan konten negatif terhadap Kejaksaan Agung. Bahkan, Junaedi juga tidak mengetahui rentetan proses penyuapan ke majelis hakim untuk vonis lepas perkara CPO tersebut.
"Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media mainstream maupun media sosial sebagaimana dimaksud penuntut umum," kata hakim.
Selain itu, Junaedi juga dinilai tidak pernah menyuruh pelaporan terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian kasus korupsi timah. Adapun molornya sidang perkara korporasi CPO sudah sesuai ketentuan KUHAP dan bukan karena upaya dari Junaedi untuk menunda persidangan.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka majelis hakim berpendapat bahwa setelah dibuktikan di pengadilan berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti lainnya, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah menyuruh melaporkan Bambang Hero ke kepolisian serta langkah gugatan hukum," ujar hakim.
Hakim juga menyatakan Junaedi tidak terlibat dalam pengerahan massa di Bangka Belitung sebagaimana dalam surat dakwaan. Dengan demikian, unsur Pasal 21 tentang Perintangan Penyidikan terhadap kasus korupsi CPO, timah, serta impor gula tidak terpenuhi.
"Menimbang bahwa seluruh proses hukum kasus perkara timah, kasus perkara CPO, dan kasus perkara impor gula, semuanya sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kejaksaan juga telah mengeksekusi seluruh putusan tersebut," kata hakim.
Terhadap putusan majelis hakim itu, Junaedi Saibih menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.





