Hakim Vonis Bebas Advokat Junaedi dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Advokat Junaedi Saibih dibebaskan dari kasus dugaan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2025.

Hakim Ketua Effendi menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan meeting of mind atau kesamaan pikiran terkait perbuatan Junaedi dalam perkara suap tersebut.

Baca Juga :
Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan TPPU Putusan Lepas CPO
Eks Menhub Budi Karya Sumadi Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap DJKA

"Menyatakan terdakwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dengan demikian, Hakim Ketua menetapkan tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya.

Hakim Ketua menyatakan Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura, selaku pihak utama, yang juga terlihat dari alat bukti paspor Junaedi.

Selain itu, lanjut Hakim Ketua, tidak ada komunikasi antara Junaedi dengan dua advokat lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, yang menunjukkan adanya kesamaan pikiran untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian suap, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas.

"Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan," tutur Hakim Ketua.

Sebelumnya, Junaedi dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda Rp600 juta subsider pidana penjara 150 hari.

Terkait status profesinya, Junaedi juga dituntut pula agar Majelis Hakim memerintahkan organisasi advokat memberhentikannya secara tetap.

Dalam kasus tersebut, Junaedi didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Atas perbuatannya, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :
KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Terkait Kasus Suap Impor Barang KW
Hakim: Kerugian Perekonomian Negara Rp171,99 Triliun dalam Kasus Minyak Bersifat Asumtif
KPK Ringkus Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konflik AS-Iran Picu Volatilitas, Simak Saham yang Prospektif dan Berisiko
• 41 menit laluidxchannel.com
thumb
Rajin Cetak Gol dan Assist, Dua Striker Keturunan Ini Siap Geser Posisi Ole Romeny di Timnas Indonesia
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinergi Lintas Sektor, Makassar Optimistis Dukung Transformasi Menuju 2045
• 11 menit laluterkini.id
thumb
Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik
• 12 jam lalusuara.com
thumb
PAN Jadikan Ramadan Momen Berbagi Lewat Mudik Gratis hingga Pansar Murah
• 12 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.