tvOnenews.com - Belum lama ini, seorang bocah bernama Nizam Syafei atau NS (12) meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh ibu tirinya.
Meski sempat dilarikan ke RSUD Jampangkulon, namun nyawa Nizam Syafei tidak dapat tertolong setelah mendapatkan perawatan intensif.
Polisi terus mendalami kasus ini hingga akhirnya Ibu tiri Nizam, Teni Ridha atau TR (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Namun, siapa sangka ibu tiri Nizam bukanlah orang sembarangan. Berikut profil singkat dari TR yang dikutip dari berbagai sumber.
Ternyata sosok Teni Ridha bukan orang biasa, ia memiliki rekam jejak karir yang mentereng di bidang birokrasi dan kepemiluan.
TR merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak September 2023.
Ibu Tiri Nizam itu bertugas sebagai penyuluh agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Atas dugaan keterlibatan TR dalam penganiayaan terhadap anak tirinya, Kemenag Kabupaten Sukabumi menerangkan status kepegawaiannya.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas apabila terbukti melakukan tindak pidana.
“Berdasarkan laporan resmi yang kami terima bahwa pelaku benar merupakan ASN PPPK. Tentu, bagi ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana telah melanggar disiplin yang berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin,” ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar.
- Tangkapan layar video
Dirinya menegaskan bahwa Kemenag akan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang dengan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
“Karena ini merupakan tindak pro-justisia ditangani sesuai UU yang berlaku. Kami sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
TR akan terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan dengan tidak hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana.
“Sesuai UU ASN, bagi pegawai PPPK yang telah terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Thobib.




