JAKARTA, KOMPAS.com - Profesor hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut perlu ada ratifikasi dari DPR agar keanggotaan Indonesia di Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump menjadi absah.
“Menurut saya perlu dilakukan dengan cara menyampaikan ke DPR untuk proses ratifikasi dengan harapan DPR menolaknya,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Kritik Hikmahanto hingga Dino Patti Djalal soal Dewan Perdamaian Trump
Tanpa persetujuan DPR, perjanjian BoP yang diteken Prabowo tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat di dalam negeri.
Dia berharap DPR bisa menolak masuknhya Indonesia ke BoP.
“Kita bisa tidak menjadi anggota bila proses pengesahan piagam BoP ditolak oleh DPR,” jelas dia.
Hikmahanto berpandangan bahwa secara internasional, Indonesia telah tercatat sebagai anggota BoP berdasarkan ketentuan Pasal 11 Piagam BOP, namun menurut Hikmahanto pengesahan parlemen di dalam negeri tetap perlu.
Dorongan agar RI keluar dari BoPWakil Ketua MPR sekaligus politikus senior PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan secara serius opsi keluar dari BoP, jika lembaga tersebut justru memperluas perang dan bukan menghadirkan perdamaian.
“Saya apresiasi dengan tuntutan itu dan sangat baik bila Pak Prabowo betul-betul mempertimbangkan karena jangan sampai malah keberadaan Indonesia malah dijadikan sebagai alat stempel legitimasi untuk melebarkan perang ini gitu loh. Karena mestinya damai malah kemudian terjadi perang yang melebar ke mana-mana,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut Hidayat, sejak awal BoP disebut dibentuk untuk menghadirkan perdamaian, tidak hanya di Palestina, tetapi juga di kawasan konflik lainnya. Tapi kini, AS justru mengobarkan perang di Timur Tengah.
“Legitimasi moralnya pun juga dipertanyakan,” kata dia.
Dari Fraksi PDI-Perjuangan, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mendesak RI keluar dari BoP karena AS sudah membantu Israel menyerang Iran.
Hasanuddin mengatakan, partisipasi Indonesia di BoP telah mencederai prinsip bebas aktif sebagaimana diamanatkan konstitusi karena organisasi tersebut membiarkan agresi militer terhadap bangsa lain.
“Amanat untuk turut aktif menjaga perdamaian dunia tidak tecermin apabila Indonesia menjadi bagian dari organisasi yang dinilai membiarkan terjadinya agresi militer terhadap bangsa lain, dalam hal ini invasi AS-Israel ke Iran,” ujar Hasanuddin kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




