Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda? Ini Besarannya dan Cara Menghindarinya

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). KPP Pratama Semarang Tengah menggelar layanan jemput bola pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi coretax untuk meningkatkan kepatuhan, memperluas akses layanan, dan mendorong transformasi digital perpajakan, di mana secara nasional Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai sekitar 1.822.185 laporan per 9 Februari 2026. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertanyaan soal sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan kembali mencuat menjelang batas waktu penyampaian pajak.

Lantas, apakah telat lapor SPT Tahunan kena denda?

Jawabannya: ya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga: Kompas Gramedia Gandeng DJP Tanah Abang III, Dampingi Karyawan Lapor SPT via Coretax

Besaran Denda Telat Lapor SPT

Besaran sanksi berbeda antara Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

  • Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan

Denda ini dikenakan apabila SPT Tahunan disampaikan melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk mencermati tenggat waktu agar tidak terkena sanksi administrasi.

Selain sanksi denda, keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Tahunan juga dapat berujung pada tindakan penegakan hukum.

Prosesnya diawali dengan penerbitan Surat Teguran.

Surat ini berfungsi sebagai pengingat resmi agar Wajib Pajak segera menyampaikan SPT yang telah melewati batas waktu pelaporan.

Apabila tetap belum dipenuhi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar akan melakukan penelitian. 

Dari hasil penelitian tersebut, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

STP menjadi sarana penagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. 

Dengan demikian, konsekuensi keterlambatan tidak berhenti pada denda awal saja.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax, Berikut Panduan Lengkapnya

Cara Menghindari Denda: Segera Lapor SPT Lewat Coretax

Untuk menghindari sanksi, Wajib Pajak perlu memastikan SPT Tahunan disampaikan tepat waktu melalui sistem Coretax DJP. 

Platform ini kini menjadi sarana resmi pelaporan pajak yang menggantikan DJP Online.

Pastikan terlebih dahulu:

  • Akun Coretax sudah aktif
  • Telah memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
  • Dokumen pendukung seperti bukti potong, daftar penghasilan, harta, dan utang sudah disiapkan

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • denda telat lapor SPT
  • sanksi telat SPT Tahunan
  • Pasal 7 UU KUP
  • denda SPT orang pribadi
  • denda SPT badan
  • cara lapor SPT Coretax
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dilarang Trump, Senjata Canggih Ini Tetap Dipakai AS Serang Iran
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemerintah Impor Beras Khusus dari AS, DPR Desak Buka-bukaan Data dan Kajiannya
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Sempat Drop Lebih dari 4%, Harga Emas Dunia Naik Lagi
• 23 menit lalubisnis.com
thumb
40 Anak Tewas di Minab Akibat Serangan: Cerita Warga Iran saat Serangan
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Selain Mantan Presiden, Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol di Istana Malam Ini
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.