Masa Tahanan P Diddy Dipangkas, Diprediksi Bebas April 2028

tabloidbintang.com
10 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Produser musik dan rapper kenamaan, Sean Combs atau yang populer dengan nama panggung P Diddy, dipastikan akan keluar dari penjara lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Berdasarkan laporan Page Six yang dirilis Selasa, 3 Maret 2026, Biro Penjara Federal Amerika Serikat merevisi tanggal pembebasan pendiri Bad Boy Records tersebut. Jika semula dijadwalkan bebas pada 4 Juni 2028, kini pria kelahiran 1969 itu akan menghirup udara bebas pada 25 April 2028.

Pemangkasan masa hukuman ini terjadi setelah Diddy mengikuti Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba atau Residential Drug Abuse Program (RDAP) sejak November lalu. Program tersebut memberi peluang pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang dinilai kooperatif dan menunjukkan perubahan perilaku.
Pihak Diddy sebelumnya menegaskan kliennya menjalani program tersebut dengan serius.

“Tuan Combs adalah peserta aktif dalam Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba (RDAP) dan telah menjalani proses rehabilitasinya dengan sungguh-sungguh sejak awal. Dia fokus pada pertumbuhan dan berkomitmen untuk perubahan positif,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari Page Six.

Perjalanan masa hukuman Diddy terbilang fluktuatif. Pada November 2025, jadwal bebasnya justru mundur dari 8 Mei menjadi 4 Juni 2028. Penambahan itu dipicu pelanggaran disiplin saat ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Federal Fort Dix, New Jersey. Ia dilaporkan membuat keributan dan berselisih dengan sipir setelah mabuk akibat mengonsumsi alkohol racikan sendiri di dalam sel.

Vonis empat tahun penjara terhadap Diddy dijatuhkan pada Desember 2025. Dalam persidangan, ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Mann terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi, perkara yang turut menyeret nama mantan kekasihnya, Cassie Ventura. Namun, ia lolos dari dakwaan yang lebih berat, yakni perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, yang sebelumnya berpotensi membuatnya mendekam di balik jeruji seumur hidup.

Tim kuasa hukum Diddy saat ini masih mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka berpendapat hakim menjatuhkan hukuman yang melanggar hak konstitusional kliennya dan menilai jaksa tidak cukup kuat membuktikan dakwaan.

Sementara itu, pihak korban melalui pengacaranya menegaskan bahwa tidak ada lamanya hukuman yang mampu menghapus trauma mendalam akibat peristiwa di masa lalu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perindo Ingatkan jika Putusan MK soal Parliamentary Threshol Tak Diakomodir Bisa Buat Produk Hukum Cacat
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Adhiya Muzzaki Divonis Bebas di Kasus Perintangan 3 Perkara Korupsi
• 14 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas Dunia Ngerem, tapi Permintaan Tetap Tinggi
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Sebegini Jumlah PNS & PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan Penerima THR 2026
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.