Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • DPRD DKI Jakarta mengklaim gaji tenaga kesehatan non-PNS stagnan selama sepuluh tahun, memicu respons Gubernur yang meragukan data tersebut.
  • Tenaga kesehatan Jakarta menghadapi beban kerja berlebih karena rasio personel jauh di bawah standar ideal dan banyaknya pasien luar daerah.
  • Stagnasi gaji tenaga kesehatan non-ASN terjadi karena acuan Pergub Nomor 221 Tahun 2016 belum pernah diperbarui sejak 2016.

Suara.com - Isu kesejahteraan tenaga kesehatan di Jakarta kembali mencuat setelah DPRD DKI Jakarta mengklaim bahwa gaji para pejuang medis tidak mengalami kenaikan selama sepuluh tahun terakhir. Namun, pernyataan ini segera memicu polemik karena Gubernur Pramono Anung mempertanyakan kebenaran data terkait stagnasi upah yang disampaikan oleh pihak legislatif.

Lalu, bagaimana fakta dan konteks sebenarnya?

Klaim Gaji Tidak Naik 10 Tahun

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, melontarkan kritik tajam mengenai kesejahteraan tenaga kesehatan yang upahnya tidak naik selama sepuluh tahun. Persoalan ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi E terkait Pra-RKPD 2027 yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/3/2026).

Justin bahkan mendesak Gubernur Pramono Anung agar segera menyelaraskan upah tenaga kesehatan tersebut dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru. Permintaan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 guna menjamin kelayakan penghasilan para tenaga medis di ibu kota.

“Saya yakin Pak Pram orang baik, dan orang baik memiliki nurani. Sehingga tentu dapat mengingat jerih payah dari para nakes kita di DKI,” tegasnya.

Rasio Nakes di Jakarta

Rasio tenaga kesehatan di Jakarta saat ini hanya berada di angka 1,73 per 1.000 penduduk. Kondisi tersebut dinilai masih sangat jauh dari standar ideal Sustainable Development Goals (SDG) yang merekomendasikan angka 4,45.

Justin Adrian Untayana mengungkapkan bahwa ketimpangan ini menyebabkan para nakes harus memikul beban kerja dua hingga tiga kali lipat lebih besar. Beban berat tersebut merupakan dampak langsung dari minimnya jumlah personel medis jika dibandingkan dengan kebutuhan riil populasi di ibu kota.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Diprediksi Jadi 'Matahari Baru' di Pilpres 2029, Ini Pemicunya

Ketimpangan layanan kesehatan di Jakarta semakin diperparah oleh banyaknya pasien luar daerah yang memanfaatkan fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS). Fenomena ini menyebabkan beban rumah sakit di ibu kota meningkat drastis melebihi kapasitas pelayanan yang seharusnya.

Justin Adrian Untayana menyebutkan bahwa rasio tenaga kesehatan saat ini belum memperhitungkan lonjakan pasien dari luar Jakarta tersebut. Jika seluruh pengguna layanan dijumlahkan, maka para tenaga medis harus melayani hingga 14 juta warga sehingga beban kerja mereka menjadi tidak ideal.

Infografis nakes di Jakarta. (Suara.com/Aldie)

Faktor Ekonomi: Inflasi dan Daya Beli

Justin Adrian Untayana mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak mengabaikan dedikasi para tenaga kesehatan yang telah bertaruh nyawa menghadapi pandemi Covid-19. Ia menegaskan bahwa banyak pejuang kesehatan yang gugur dalam menjalankan tugas mulia demi menyelamatkan nyawa orang lain.

Kondisi ekonomi saat ini menjadi alasan kuat untuk meningkatkan kesejahteraan nakes karena angka inflasi selama sepuluh tahun terakhir telah menggerus daya beli mereka. Justin memaparkan bahwa harga kebutuhan pokok telah melonjak sebesar 36 persen, sementara gaji para tenaga kesehatan tidak mengalami kenaikan dalam satu dekade.

“Ini tidak bisa ditunda-tunda lagi. Rekan-rekan nakes tidak dapat menunggu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya,” tegasnya.

Respons Gubernur: Pembedaan Status Kepegawaian

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim bahwa standar gaji tenaga kesehatan berstatus P3K di lingkungan pemerintah daerah saat ini sudah sangat kompetitif. Ia menegaskan bahwa penghasilan mereka secara umum telah melampaui gaji di berbagai rumah sakit swasta Jakarta, kecuali di Rumah Sakit Pondok Indah.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap isu mandeknya kenaikan upah tenaga medis yang sempat disorot oleh pihak legislatif selama satu dekade terakhir. Selain memaparkan kondisi P3K, Pramono juga memastikan bahwa gaji para nakes yang berstatus sebagai ASN tetap mengalami kenaikan secara berkala sesuai ketentuan.

Pramono juga meragukan kabar mengenai gaji tenaga kesehatan di Jakarta yang disebut tidak mengalami kenaikan selama satu dekade terakhir. Ia berpendapat bahwa secara logika segala sesuatu pasti mengalami penyesuaian, sehingga sangat kecil kemungkinan tidak ada kenaikan gaji sama sekali dalam kurun waktu tersebut.

“Nah, kalau tidak pernah naik, masa sih nggak?" tanya politisi senior PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Meski begitu, orang nomor satu di Jakarta itu berjanji akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membedah permasalahan upah nakes ini secara komprehensif. Pramono menegaskan bahwa dirinya akan mempelajari detail persoalan terlebih dahulu agar mendapatkan gambaran yang lebih jelas sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Masalah Struktural yang Lebih Besar

Rasio tenaga kesehatan nasional saat ini baru mencapai 0,76 per 1.000 penduduk, yang berarti masih berada di bawah standar minimal yang ditetapkan oleh WHO. Indonesia diperkirakan masih mengalami kekurangan sekitar 130.000 dokter umum dan 30.000 dokter spesialis untuk melayani seluruh populasi secara ideal.

Ketimpangan distribusi tenaga kesehatan terlihat sangat tajam antara wilayah perkotaan di Pulau Jawa dengan daerah terpencil seperti Papua. Sementara Jakarta memiliki rasio dokter yang melampaui standar, masih banyak Puskesmas di pelosok nusantara yang terpaksa beroperasi tanpa kehadiran dokter sama sekali.

Jakarta menjadi magnet rujukan nasional karena memiliki konsentrasi rumah sakit vertikal dengan fasilitas medis serta alat kesehatan paling canggih. Hal ini menyebabkan pasien dari berbagai penjuru daerah harus berobat ke ibu kota demi mendapatkan penanganan dari dokter spesialis yang tidak tersedia di wilayah asal mereka.

Status Kepegawaian dan Skema Penggajian

PNS dan PPPK merupakan kategori ASN dengan status pegawai tetap dan kontrak, sedangkan Pegawai BLUD Non-ASN adalah tenaga profesional yang dikelola mandiri oleh instansi. Perbedaan utamanya terletak pada kepastian masa kerja, di mana PNS mengabdi hingga pensiun sementara PPPK dan BLUD terikat oleh perjanjian kerja tertentu.

PNS dan PPPK saat ini memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) secara otomatis setiap dua tahun sekali. Namun, kenaikan upah bagi pegawai BLUD Non-ASN tidak bersifat otomatis karena kebijakannya bergantung pada peraturan kepala daerah serta kondisi keuangan lembaga masing-masing.

Tunjangan kinerja bagi PNS dan PPPK diberikan melalui skema Tukin atau TPP yang indikator utamanya berbasis pada kelas jabatan serta kedisiplinan. Bagi pegawai BLUD, komponen tunjangan lebih fleksibel karena menggunakan sistem remunerasi atau jasa pelayanan yang besarannya mengikuti performa layanan dan pendapatan instansi.

Ketergantungan pada Skema JKN/KIS

Rumah sakit di DKI Jakarta memikul beban layanan kesehatan nasional dengan menjadi muara utama rujukan kasus medis kompleks dari berbagai penjuru Indonesia. Tingginya arus pasien luar daerah membuat fasilitas kesehatan di Jakarta berfungsi lebih dari sekadar pelayan warga lokal, melainkan sebagai tumpuan kesehatan berskala nasional.

Meskipun beban kerja sangat tinggi, skema pembayaran melalui JKN masih menggunakan tarif standar nasional yang tidak mempertimbangkan tingginya biaya operasional di ibu kota. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengalokasikan dana APBD yang sangat besar untuk menanggung iuran jutaan warga serta membiayai infrastruktur layanan tambahan.

Saat ini terdapat ketidakseimbangan fiskal karena kompensasi pusat melalui Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus cenderung menurun di tengah tuntutan layanan yang terus meningkat. Tanpa penyesuaian kebijakan fiskal yang sepadan, keberlanjutan kualitas layanan rumah sakit di Jakarta sebagai pusat rujukan nasional berisiko terganggu di masa depan.

Beban kerja yang tidak seimbang akibat kurangnya tenaga medis menyebabkan 37,5% nakes di Indonesia mengalami burnout dengan risiko kelelahan emosional yang signifikan. Kondisi ini dipicu oleh rasio pasien yang berlebihan sehingga petugas kesehatan rentan mengalami tekanan psikologis kronis yang mengganggu kesehatan mental mereka.

Kekosongan dokter spesialis di 34% RSUD memaksa tenaga yang ada melakukan multitasking ekstrem yang berisiko menurunkan kualitas layanan dan keselamatan pasien. Rendahnya rasio dokter terhadap penduduk juga menyebabkan waktu konsultasi menjadi sangat singkat serta meningkatkan potensi terjadinya kesalahan medis akibat kelelahan fisik.

Ancaman brain drain semakin nyata dengan meningkatnya migrasi perawat ke luar negeri dan perpindahan tenaga medis ke sektor swasta demi kesejahteraan yang lebih menjamin. Fenomena ini diperparah oleh penumpukan 59% dokter spesialis di Pulau Jawa yang menyebabkan kelangkaan layanan kesehatan berkualitas di berbagai wilayah pelosok.

Klaim gaji nakes tidak naik selama 10 tahun ini merujuk secara spesifik pada situasi Tenaga Kesehatan Non-PNS atau pegawai kontrak. Mereka adalah para pekerja honorer yang bertugas di fasilitas kesehatan di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, seperti RSUD dan Puskesmas.

Kondisi itu terjadi karena standar penghasilan mereka masih murni mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 221 Tahun 2016. Lantaran aturan pedoman pemberian penghasilan ini belum pernah diperbarui sejak saat itu, gaji pokok para tenaga kesehatan tersebut tidak mengalami penyesuaian selama satu dekade terakhir.

Hingga saat ini, belum pernah dilakukan audit terhadap kesejahteraan nakes, karena evaluasi yang selama ini berjalan lebih berfokus pada mutu klinis atau medis. Berbagai organisasi profesi pun sudah mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh atau semacam "audit" terhadap jam kerja, beban kerja, upah layak, dan kesehatan mental nakes pasca-pandemi Covid-19.

Pengamat kebjiakan publik, Trubus Rahardiansah pun sepakat bahwa memang penting untuk dilakukan audit untuk itu. Mengingat pada kenyataannya, masalah kesejahteraan nakes non ASN masih jadi isu hingga saat ini.

Insentif khusus untuk RS rujukan nasional bagi para nakes di luar ASN, yang biasa dikenal dengan sebutan Remunerasi atau Jasa Pelayanan (Jaspel) pun wajib hukumnya untuk dipenuhi. 

"Ya itu sangat perlu, guna memenuhi kebutuhan hidup sesuai dengan pekerjaannya," tegas Trubus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
• 18 jam lalusuara.com
thumb
BMKG: Mayoritas Wilayah DKI Dilanda Hujan Disertai Petir
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Nyatakan Polemik Sumber Waras Tuntas, Ahok: Akhirnya Kebenaran Muncul
• 5 jam laludetik.com
thumb
AS Klaim 11 Kapal Iran Hancur di Teluk Oman 
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Ikhlas Cerai, Wardatina Mawa Persilakan Insanul Fahmi dan Inara Rusli Bersama: Ambil Saja Kalau Bahagia
• 16 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.