JAKARTA, KOMPAS.com- Lapangan padel Fourthwall di Cilandak akhirnya disegel oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Selasa (3/3/2026).
Penyegelan dilakukan menyusul protes warga karena suara aktivitas lapangan tersebut bocor ke rumah harga.
Ditambah lagi, saat ditelusuri, bangunan lapangan padel belum mengantongi izin.
Baca juga: Pemkot Jaksel Tak Bakal Beri Izin jika Pengelola Padel Cilandak Masih Bandel
Disegel dua kali
Kasudin Citata Jakarta Selatan Andy Lazuardy, mengatakan lapangan padel tersebut sudah pernah disegel juga sebelumnya oleh Sudin Citata tingkat kecamatan.
“Hari ini kami sudah melaksanakan penyegelan di lokasi Fourthwall Padel. Di mana (lapangan) padel ini belum mengantongi izin, sehingga kami melakukan segel ulang,” kata Andy kepada wartawan, Selasa.
Penyegelan pertama dilakukan pada November 2025.
Pengelola sudah diberikan surat peringatan tiga kali dan surat penghentian kegiatan sementara (SPKS), tapi tak ada tanggapan.
Setelah itu segel tersebut dicabut, pembangunan berlanjut hingga akhirnya usaha tersebut beroperasi pada akhir Januari 2026 lalu.
Namun, Andy tak tahu pasti alasan pencabutannya.
“Saya enggak tahu (alasan dicopot). Itu yang membuka bukan kami,” kata dia.
Baca juga: Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Ternyata Sudah Dua Kali Disegel
Ia memastikan penyegelan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peraturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah RI nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Pokoknya kami lakukan sesuatunya dengan aturan. Kami enggak ada yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Andy saat ditemui wartawan di lokasi, Selasa.
Bangunan yang tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) harus disegel.