Minat Siswa Tinggi, Pendaftaran SPAN-PTKIN 2026 Diperpanjang

medcom.id
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) PTKIN Tahun 2026. Perpanjangan untuk memberikan peluang bagi siswa-siswi dan santri berprestasi yang ingin mendaftar kuliah di PTKIN Impian.
 
Pendaftaran diperpanjang hingga Rabu, 4 Maret 2026 dari sebelumnya ditutup pada 28 Februari 2026. Hal itu tertuang dalam surat bernomor B-211/PMB-PTKIN/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026 tentang Pemberitahuan Perubahan Jadwal SPAN-PTKIN 2026 yang ditandatangani Ketua PMB PTKIN, Abdul Aziz.
 
“Sehubungan dengan meningkatnya animo siswa yang melakukan pendaftaran SPAN-PTKIN 2026, maka dengan ini kami memberitahukan perubahan jadwal,” kata Aziz dikutip dari laman uinjkt.ac.id, Rabu, 4 Maret 2026. 

Semula, pendaftaran SPAN-PTKIN dibuka pada 11–28 Februari 2026 diperpanjang menjadi 11 Februari–4 Maret 2026. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi tetap dilaksanakan pada 7 April 2026 dan proses verifikasi serta pendaftaran ulang mengikuti ketentuan masing-masing PTKIN.
 

Baca Juga :

Cara Cek Daya Tampung SPAN-PTKIN 2026, Atur Strategi Masuk Kampus Impian!

Panitia PMB PTKIN 2026 berharap siswa dan santri yang belum mendaftar segera melakukan pendaftaran dengan memilih PTKIN dan program studi tujuan. 
 
SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.
Satuan pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah seluruh satuan pendidikan menengah. 
 
Ini mencakup Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah, Mu'adalah Muallimin, dan Mua'dalah Salafiyah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
 
Sementara itu, siswa yang bisa mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh satuan pendidikan masing-masing. Selain itu, siswa pendaftar juga harus tercatat sebagai peserta kelas terakhir pada tahun 2026, memiliki prestasi akademik, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan memiliki nilai rapor Semester 1 kelas X hingga semester 1 kelas XII atau Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi Cegat Rudal Jelajah-Drone yang Masuk ke Wilayahnya
• 5 jam laludetik.com
thumb
Denpom Periksa Oknum Prajurit TNI Todongkan Pistol ke Pengendara di Tangsel
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Gila! Harga Batu Bara Melonjak 17%, Tembus Rekor Tertinggi 14 Bulan
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tren Pay Later Perbankan Makin DIgandrungi, OJK Catat Kredit Tembus Rp27,1 Triliun
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.