Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) memvonisi advokat Marcella Santoso pidana penjara selama 14 tahun, karena terbukti memberikan suap kepada hakim terkait pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Selain itu, dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU," kata Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta kepada Marcella Santoso subider dengan pidana penjara selama 150 hari.
Seperti dilansir dari Antara, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Hal yang memberatkan, karena Marcella dianggap tak mendukung komitmen negara dalam pembrantasan korupsi khususnya di lembaga yudikatif, kemudian dianggap mencederai masyarakat, terlebih erhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia tetapi di mata dunia, serta telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.
"Hal memberatkan lainnya, yakni Marcella telah menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang hasil kejahatan serta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi 1998, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini," kata Hakim Ketua Effendi.
Kendati demikian, Marcella yang belum pernah dihukum dipertimbangkan sebagai keadaan meringankan vonis.
Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara. Namun untuk pidana denda yang dibebankan kepada Marcella tetap sama besaran jumlahnya maupun alternatif hukumannya.




