Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi. Ketiga terdakwa itu diputus bebas dari jeratan hukum.
Dirangkum detikcom, Rabu (4/3/2026), tiga terdakwa itu ialah Junaedi Saibi selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar. Ketiganya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara.
Jaksa meyakini mereka melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Tim jaksa menyebutkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan di tiga perkara itu tidak benar.
Sidang putusan kepada ketiganya lalu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3). Majelis hakim memutus para terdakwa itu bebas.
Vonis Adhiya MuzzakiHakim membebaskan Adhiya dari dakwaan kasus tersebut. Hakim memutus Adhiya tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sesuai dengan dakwaan jaksa.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Adhiya Muzzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026) dini hari.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.
Hakim memerintahkan agar Adhiya dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat Adhiya.
"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.
Hakim menyatakan pembuktian pasal perintangan penyidikan tak boleh hanya dilihat dari tindakan fisik, tapi juga dampak nyata yang ditimbulkan. Hakim mengatakan Adhiya hanya memposting konten di media sosial setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso. Hakim menyatakan total uang yang diterima Adhiya dari Marcella senilai Rp 864.500.000 yang digunakan Adhiya untuk keperluan pribadi serta untuk membayar buzzer.
"Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000 yang digunakan oleh terdakwa Adhiya Muzzaki untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan," ujar hakim.
Hakim mengatakan postingan Adhiya tak bisa serta merta dilihat sebagai bagian niat jahat dalam peringatan penyidikan, melainkan etika demokrasi. Hakim menyatakan Adhiya terbukti tidak memiliki niat jahat untuk merintangi penyidikan tiga perkara korupsi tersebut.
(ygs/yld)





