Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Cisarua, Bogor, yang jasadnya ditemukan di Padalarang, Cimahi.
Pelaku diketahui merupakan pegawai di toko rempah-rempah milik korban, yakni Mohammad Afzal (56), warga negara Pakistan, dan Firza Afzal (47).
Advertisement
"Pria berusia 22 tahun ini sebagai pelaku pembunuhan pasutri yang jenazahnya ditinggalkan dalam mobil korban di Padalarang," kata Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto di kantornya, Bogor, Selasa 3 Maret 2026.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Peristiwa ini bermula saat anggota Polsek menerima laporan warga yang curiga karena toko milik korban di Kampung Citeko Lapang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, tutup sejak pagi hingga sore tanpa pemberitahuan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pintu toko yang juga menjadi rumah korban dalam kondisi terkunci dari luar.
"Warga curiga setiap harinya buka, hari itu tidak buka sama sekali. Kemudian dilakukan pengecekan ke rumah yang juga toko korban," kata Wikha.
Saat mengintip dari jendela, polisi melihat bercak darah di dalam rumah. Anggota Polsek kemudian memanggil tim Inafis Polres Bogor untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan, rumah dalam kondisi berantakan dan terdapat bercak darah di beberapa titik. Namun, korban tidak ditemukan di lokasi.
"Saat dilaksanakan olah TKP ditemukan bercak darah dan ada bekas-bekas terjadinya perkelahian," ungkap Wikha.
Dari keterangan saksi, kuat dugaan pasutri ini dibunuh dan jasadnya dibuang di suatu tempat.




