Ketiban Hoki, Jonathan Frizzy Ucap Syukur Sudah Dapat Pekerjaan Setelah Bebas dari Penjara

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Aktor Jonathan Frizzy baru-baru ini mengungkap rasa syukurnya. Ia yang baru saja bebas dari penjara langsung mendapatkan pekerjaan.

Jonathan Frizzy kini telah menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara. Kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini telah bebas pada 7 Januari 2026 lalu.

Ia telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras. Jonathan tak lupa mengucap rasa syukurnya setelah bebas.

Ucap Syukur Usai Bebas hingga Dapat Pekerjaan

"Puji Tuhan dapat berkat, dapat rezeki lagi. Enggak ada beban, jalanin saja yang penting baik-baik," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Ia juga akan terlibat dalam proyek serial dan kerja sama sebagai brand ambassador. Kendati begitu, Jonathan belum bisa mengungkap detail terkait sinetron yang akan dibintanginya.

"Sejauh ini sudah ambil proyek. Ada series, ada juga brand ambassador. Paling nanti dapat sinetron saja sih," lanjutnya.

Meski telah bebas, Jonathan Frizzy masih harus menjalani wajib lapor. Ia juga harus mengikuti bimbingan hingga masa cuti bersyaratnya berakhir pada 8 Maret 2026.

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Jonathan Frizzy sempat menjadi tersangka dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras. Ia terjerat kasus liquid vape berisi zat etomidate yang termasuk sediaan farmasi tanpa izin edar di Indonesia.

Dalam pemeriksaan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, polisi menyebut Jonathan memiliki peran dalam pengadaan serta distribusi liquid vape. Termasuk mengatur komunikasi dan logistik pengiriman dari luar negeri.

Akibatnya, ia kemudian divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah terbukti bersalah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

 

Putusan tersebut mengacu pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ayah tiga anak ini diketahui menjalani masa penahanan sejak ditetapkan tersangka pada 14 Juli 2025.

Setelah bebas dari penjara, aktor Jonathan Frizzy mengungkap rasa syukurnya. Ia bahkan sudah mendapatkan pekerjaan dan akan segera terlibat dalam proyek serial sinetron. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mitsubishi Hadirkan Lebaran Campaign 2026, Beri Diskon hingga 40%
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo Tahun Ini, Targetkan 2.557 Hektare
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Kebiasaan Orang yang Sok Tahu saat Menerima Kritik
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ditahan Borneo FC dan Tertinggal 3 Poin dari Persib, Rizky Ridho Yakin Peluang Juara Persija Belum Tertutup: 10 Laga Sisa adalah Final
• 2 jam lalubola.com
thumb
Apa Itu Inside Game PS3? Solusi Hemat Main Game Tanpa Kaset di Tahun 2026
• 17 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.